Kamus Istilah Properti

Bank

istilah properti

Bank

Bank adalah badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya melalui pinjaman ataupun bentuk lainnya sehingga perputaran uang negara dapat berjalan lancar. 

Apa Itu Bank?

bank
(Unsplash)

Istilah bank jika dilihat secara etimologis, berasal dari kata Banco yang memiliki arti bangku. Hal ini merujuk pada sejumlah meja yang dapat mendukung aktivitas perbankan ketika melayani nasabahnya.  

Saat ini pengertian bank sudah semakin mengerucut ke dalam lembaga yang bergerak di bidang keuangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (bank).

Peraturan mengenai perbankan di Indonesia, sudah diatur secara rinci dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Cara kerja bank di Indonesia sebenarnya tak jauh berbeda dengan negara-negara lain di dunia. Indonesia juga memiliki bank sentral, yaitu Bank Indonesia (BI) yang menjadi pusat dan acuan bank umum.  

Lembaga perbankan mendapatkan dana yang berasal dari simpanan yang disetorkan oleh para nasabahnya. Kemudian, dana yang terkumpul tersebut diputar untuk dipinjamkan kepada nasabah lain yang memerlukan. Para peminjam ini akan dikenakan bunga atau imbal hasil sebagai jasa atau keuntungan bank.

Selain itu, dana yang terkumpul juga akan diinvestasikan ke dalam instrumen investasi lain. Nah, di sinilah perputaran uang dapat berjalan dengan lancar berkat perbankan. 

Baca juga: SBI (Sertifikat Bank Indonesia)

Fungsi Bank

(Freepik)

Fungsi bank yang paling utama adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Selain itu, lembaga perbankan juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang menuju ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa fungsi lembaga perbankan secara umum: 

  • Financial intermediary (perantara keuangan): menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat melalui berbagai produk yang ditawarkannya. 
  • Agent of Trust: perbankan harus menjadi lembaga yang dipercaya dalam hal keuangan bagi berbagai pihak yang menggunakan jasanya. 
  • Agent of Service: memberikan pelayanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang terkait keuangan. 
  • Agent of Development: lembaga perbankan menjalankan aktivitas dan layanan kepada masyarakat melalui produknya untuk meningkatkan taraf hidupnya. 

Jenis-jenis Bank

bank
(Freepik)

Lembaga perbankan memiliki beberapa jenis yang dibedakan sesuai dengan fungsi, operasional, kepemilikan, hingga bentuk badan usahanya.

Yuk Pins, simak beberapa jenis bank yang ada di Indonesia berikut ini: 

Berdasarkan Fungsi

Apabila dilihat dari fungsinya, bank memiliki tiga jenis, yaitu:

  • Bank sentral: berperan untuk berbagai aktivitas keuangan mulai dari pembuatan sampai proses distribusi dan pengawasan uang, tetapi untuk pembuatan hanya dapat dilakukan oleh Bank Sentral yang di Indonesia adalah Bank Indonesia.
  • Bank umum: lembaga keuangan yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional, atau berdasarkan prinsip syariah, dengan mengikuti aturan dan kebijakan bank sentral. Contoh bank umum adalah Mandiri, BNI, BRI, BCA, Danamon, Mega, dan sebagainya. 
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR): perbankan yang memiliki peran untuk menjalankan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Contoh BPR adalah  Bank Wijayamulya Santosa, Bank Danagung Bakti, Bank Supra, dan sebagainya. 

Berdasarkan Operasional

Kalau dilihat dari cara lembaga tersebut menjalankan operasional atau aktivitas dan regulasinya, perbankan memiliki jenis sebagai berikut:

  • Bank konvensional: operasionalnya dijalankan secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan dari bank sentral, OJK, dan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Bank syariah: lembaga keuangan yang pengelolaan maupun produknya memakai sistem dan prinsip syariah Islam. 

Berdasarkan Kepemilikan

Kepemilikan lembaga perbankan juga membedakan jenis-jenisnya. Berikut ini beberapa jenis bank jika dilihat berdasarkan kepemilikannya:

Bank Pemerintah: jenis perbankan yang kepemilikan saham maupun pengelolaannya dilakukan oleh negara, baik pusat atau daerah. Di Indonesia, bank pemerintah terhimpun sebagai Bank Himbara (himpunan bank milik negara) yang keanggotaannya terdiri dari empat bank, yaitu BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

Bank Swasta Nasional: kepemilikan saham, akta pendirian, maupun perolehan keuntungan lembaga perbankan swasta sebagian besar dipegang oleh swasta nasional. Contohnya, BCA, Danamon, dan Mega.

Bank Asing: jenis satu ini merupakan jenis perbankan yang dipegang oleh pihak asing yang membuka cabang di Indonesia, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Contohnya Citibank, HSBC, Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, dan sebagainya. 

Bank Campuran: sesuai namanya, kepemilikan sahamnya merupakan campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional, tetapi sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contohnya ANZ Indonesia, Commonwealth, Bank Agris, dan Bank BNP Paribas Indonesia.

Bank Koperasi: terakhir, merupakan jenis bank yang kepemilikan sahamnya merupakan milik  perusahaan yang berbadan hukum koperasi dengan menerapkan asas dan prinsip koperasi. Misalnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Berdasarkan Bentuk Badan Usahanya

Perbankan juga memiliki beberapa jenis jika dilihat berdasarkan bentuk badan usaha, yaitu:

  • Perusahaan perseorangan
  • Perseroan terbatas
  • Firma
  • Koperasi

Baca juga: Nasabah Bank

Contoh Produk Perbankan

(Freepik)

Masing-masing perbankan memiliki beberapa produk yang berbeda. Namun, secara umum berikut ini contoh produk bank di Indonesia: 

  • Produk Simpanan (Funding): yang terdiri dari simpanan tabungan (saving deposit), simpanan giro (Demand Deposit), simpanan deposito (Time Deposit)
  • Produk Pinjaman (Lending): yang terdiri dari Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Jasa layanan dan produk lainnya: yang terdiri dari transfer, kartu kredit, setor tunai, setoran (listrik, pulsa, air, dan biaya pendidikan), pembayaran (pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah), jasa penagihan (inkaso), penjualan mata uang asing, kliring, dan jasa bank lainnya.

Jenis Bank Menurut UU No. 7 1992

Jenis-jenis bank menurut undang-undang No. 7 tahun 1992, bank terdiri atas 3 jenis, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Namun,sebelum kita mengulas masing-masing bank, ada beberapa pertanyaan yang patut kita jawab.

Bank Sentral (UU No. 23 tahun 1999)

Bank Sentral adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Bank sentral berfungsi mengurus peredaran yang dalam negeri, mengawasi bank-bank lain dan memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri.

Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia (BI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai kantor pusat dan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Bank sentral merupakan banknya para bank (the banker’s bank) dan merupakan kasir negara.

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh-contoh bank umum antara lain :

Bank umum milik pemerintah:

  • Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri (gabungan/merger dari Bank Dagang Negara (BDN)), Bank Bumi Daya sesuai dengan PP No. 7/1999.
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik pemerintah Daerah (Propinsi) dengan cabangnya di kabupaten (kota).

Bank umum milik swasta nasional:

  • Bank Niaga
  • Bank Umum Nasional
  • Bank Lippo
  • Bank Central Asia
  • Bank Danamon
  • Bank Internasional Indonesia

Bank umum milik swasta asing:

  • First Nasional City (City Bank)
  • Bank of America
  • Chase Manhattan Bank
  • Standar Chartered Bank
  • Bank of Tokyo

Bank Umum milik koperasi:

  • Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
  • Bank Umum Koperasi Kahoeripan
  • Bank Umum Koperasi Jawa Barat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan deposito. BPR diatur dengan UU No. 7 199. BPR dapa memilih salah satu dan tiga macam jenis bentuk hukum sebagai berikut :

  • Perusahaan daerah, khusus untuk bank milik pemerintah daerah
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas (PT)

Di beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada Bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya:

  1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil.
  2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
  3. Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
  4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.

Nah itulah informasi mengenai bank yang dapat Pinhome sampaikan. Peran perbankan di Indonesia sangatlah penting, mengingat hampir semua aspek kehidupan memerlukan layanan keuangan. 

Berkat kehadiran lembaga keuangan satu ini, kebutuhan apapun yang terkait keuangan bisa lebih mudah dilakukan. Apalagi saat ini layanan perbankan semakin berkembang berkat teknologi dan digital. 

Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca juga: Wesel Bank


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.