BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiPahami Perbedaan PPJB dan AJB Agar Tidak Salah Kaprah
0
0

Pahami Perbedaan PPJB dan AJB Agar Tidak Salah Kaprah

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Mar 14, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Kalau bicara jual beli properti, baik itu rumah maupun tanah, pasti sering mendengar istilah PPJB dan AJB. Secara umum PPJB dan AJB merupakan dua akta yang selalu disertakan dalam proses jual beli properti. Sekilas memang ada kemiripan di antara keduanya. Selanjutnya proses pembuatannya satu tahapan dengan transaksi jual beli.

Tentu saja hal ini membingungkan banyak orang. Oleh karena itu, asumsikan kedua tindakan tersebut identik. Sebenarnya PPJB dan AJB adalah dua dokumen yang berbeda. Perbedaannya juga terlihat jelas dalam hal fungsi, penegakan hukum, dan prosedur administratif. Agar tidak bingung, berikut ikhtisar lengkap istilah PPJB dan AJB. Mulai dari pengertian hingga perbedaan keduanya. Simak selengkapnya pada penjelasan berikut ya!

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Apa itu PPJB?

Source : Pixabay

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu dokumen yang mengikat antara penjual dan pembeli. Sederhananya, itu adalah kontrak yang mengikat kewajiban penjual dan pembeli dalam suatu transaksi penjualan. Keuntungan PPJB bagi penjual adalah mengikat kewajiban calon pembeli atas tanah atau bangunan yang dijual. Bagi pembeli, PPJB membantu mencegah barang atau bangunan yang dicarinya dijual kepada orang lain.

Proses dalam PPJB

Source : Pixabay

PPJB tidak dibuat oleh PPAT, melainkan oleh pengembang, penjual,  dan pembeli, serta disahkan oleh notaris. Oleh karena itu, status tersebut merupakan dokumen asli. Hal ini diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu PPJB yang dibuat di hadapan jasa dari notaris adalah suatu akta yang asli. Akta ini diterbitkan setelah pembeli  memenuhi kewajibannya dan membayar titipan. PPJB tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Namun, masih ada landasan hukum yang jelas.

Ketentuan dalam PPJB

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 11/2021).

Umumnya, PPJB memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak untuk dapat dilakukannya AJB.

Isi yang tercantum dalam PPJB umumnya memuat:

  • Data penjual dan pembeli
  • Kewajiban penjual
  • Uraian obyek pengikatan jual-beli
  • Jaminan dari penjual
  • Waktu serah terima
  • Pengalihan hak
  • Pembatalan pengikatan
  • Pasal-pasal penyelesaian perselisihan

Apa itu AJB?

Source : Pixabay

Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti otentik peralihan hak atas tanah atau bangunan. AJB juga berfungsi sebagai bukti transaksi pembelian dan penjualan real estate. Berbeda dengan PPJB, AJB harus dibuat oleh PPAT. Oleh karena itu, AJB mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan PPJB.

Dilansir dari katadata.co.id, AJB memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Bukti adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang disetujui dari kedua belah pihak.
  • Sebagai landasan agar pihak penjual atau pembeli memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah.
  • Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, maka akta jual beli dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.

Cara Pembuatan AJB

Selain produksi oleh PPAT, produksi AJB juga harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum. Panduan lengkap dokumen yang harus dipersiapkan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan langkah-langkah persiapan AJB,

Adapun terkait prosedur pembuatannya, adalah sebagai berikut:

  • Apabila seluruh dokumen dan persyaratan lengkap maka PPAT akan membuat AJB yang disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Isi dari AJB tersebut kemudian dibaca dan dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
  • Apabila penjual dan pembeli telah menyetujui isi dari AJB, maka akta ditandatangani oleh para pihak yang terlibat (penjual, pembeli, para saksi, dan PPAT).
  • Setelah itu AJB dibuat dalam format dua lembar asli. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT, dan lembar lainnya diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran balik nama.
  • Setelah itu PPAT memberikan salinan akta kepada penjual dan pembeli.

Perbedaan PPJB dan AJB

Source : Pixabay

Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan PPJB dan AJB:

Data yang ada di Sertifikat PPJB

Pelajari lebih lanjut tentang data sertifikat PPJB. Sertifikat ini biasanya mencakup rincian penjual dan pembeli, serta kewajiban penjual. Biasanya, sertifikat ini berisikan data penjual dan pembeli, kewajiban bagi penjual; uraian obyek pengikatan jual beli; jaminan dari penjual; waktu serah terima, pengalihan hak; pembatalan pengikatan serta pasal-pasal penyelesaian perselisihan.

Data yang ada di Sertifikat AJB 

Source : Pixabay

Saat membuat AJB, pastikan data pada sertifikat sudah lengkap. Data berikut harus disertakan dalam sertifikat AJB: Identitas pembeli meliputi tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat lengkap, serta rincian lengkap pembeli seperti nama, pekerjaan, dan alamat. Selain itu juga disertakan informasi tentang jenis properti yang dijual, beserta sertifikat kepemilikannya.

Untuk meminimalisir kesalahan, ingatlah untuk membandingkan nomor sertifikat properti yang dijual dengan nomor AJB. Selain itu, kami memiliki data lokasi properti yang dijual, termasuk informasi negara bagian, kecamatan, kecamatan, dan nama jalan. Terakhir, terdapat informasi mengenai ukuran properti yang dijual dan harga properti.

Perbedaan secara Rinci

Perbedaan AJB dan PPJB terletak pada keasliannya, karena AJB dibuat oleh PPAT sedangkan PPJB tidak. Karena sifatnya yang tidak autentik, PPJB pada akhirnya tidak mengikat suatu properti sebagai subjek kontrak, sehingga tidak ada perpindahan kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli.

Sebenarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian pengembang membuat PPJB sebagai akta pengikatan. Hal ini biasa terjadi pada rumah baru karena sertifikatnya digunakan sebagai bank garansi dan tidak bisa berpindah kepemilikan, misalnya jika nama berubah dari penjual ke pembeli.

Itulah dia penjelasan mengenai perbedaan PPJB dan AJB, semoga membantu ya, Pins!

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Paradise Serpong City 2 dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download