BlogPemilik PropertiFinansialIni Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dengan Mudah
0
0

Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dengan Mudah

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Agu 10, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
cara mendapatkan subsidi listriktop-right-banner

Pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia. Syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah, Pins. 

Mengetahui cara mendapat subsidi listrik tentu sangat penting bagi kamu yang punya rumah di Bekasi seperti Kota Harapan Indah atau Golden City Bekasi. Tujuannya agar kamu mengetahuinya untuk dibagikan kepada saudara.

Selain itu, kamu yang ingin beli rumah bekas di Jakarta Timur juga harus mengetahui cara mendapat subsidi ini. Hal ini akan membantu sehingga kamu yang termasuk konsumen yang berhak atas subsidi bisa mengurusnya. 

Baca juga: 7+ Cara Menghitung Pemakaian Listrik Bulanan & Trik Penghematannya

Konsumen yang Berhak Menerima Subsidi

cara mendapatkan subsidi listrik
PLN

Pemberian subsidi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga. 

Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 29/2016. 

Dalam aturan tersebut, subsidi listrik diberikan berdasarkan daya listrik yang digunakan konsumen atau masyarakat. 

Daya listrik adalah ukuran energi listrik yang terdapat dalam suatu rangkaian baik di rumah, gedung, maupun tempat lain. Ukuran ini juga disebut dengan electrical power dan dapat diserap atau dihasilkan dengan satuan yang digunakan adalah Volt Ampere atau Watt. 

Fungsi daya listrik ini adalah sebagai tolok ukur besarnya energi yang dibutuhkan dalam suatu rangkaian listrik. Mudahnya daya listrik berfungsi sebagai parameter kebutuhan besarnya energi listrik oleh suatu rangkaian listrik atau perangkat elektronik. 

Dalam praktiknya, PLN mempunyai lima standar daya untuk disalurkan kepada masing-masing konsumen. 

Berikut 5 standar daya listrik yang ditetapkan PLN:

  • Kebutuhan rumah tangga (900 VA sampai 11.000 VA);
  • Kebutuhan perkantoran (13.900 VA sampai 22.000 VA);
  • Kebutuhan industri kecil (3.900 VA sampai 41.500 VA); 
  • Kebutuhan industri menengah (53.000 VA sampai 630.000 VA);
  • Kebutuhan konsumen besar (20 kilo VA sampai 3150 kilo VA).

Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, subsidi diberikan kepada konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori pra sejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak? Ini 11 Cara Menghemat Listrik di Rumah!

Syarat Mendapat Subsidi Listrik

cara mendapatkan subsidi listrik
Source : Suarapemerintah.id

Syarat utama mendapat subsidi listrik tentu saja adalah konsumen PLN yang masuk kategori miskin dan pra sejahtera dengan daya langganan 450 VA dan 900 VA. 

Adapun masyarakat yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu namun belum menerima subsidi listrik bisa menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan setempat atau melalui aplikasi mobile

Penyampaian pengaduan sendiri akan dilakukan secara bertahap, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Sementara penyampaian pengaduan melalui aplikasi mobile akan langsung diteruskan kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Setelah menerima pengaduan, posko akan melakukan verifikasi dengan hasil yang dikategorikan menjadi dua, yaitu pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu dan pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi listrik. 

Jika hasilnya adalah pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi, maka posko akan meneruskan aduan kepada Pokja Pengelola DAta Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mengurus subsidi listrik antara lain:

  • Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon
  • Fotocopy Struk Pembayaran Listrik (1 bulan sebelumnya)
  • Nomor ID Pelanggan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat

Baca juga: 16 Penyebab Listrik Padam yang Umum Terjadi, Wajib Tahu!

Cara Mendapat Subsidi Listrik

cara mendapatkan subsidi listrik
Pinterest

Ada dua cara yang bisa ditempuh seseorang untuk mendapatkan subsidi listrik, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat dan secara online melalui aplikasi Mobile PEDULI. 

Secara Offline

Datangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan tempatmu tinggal dengan membawa syarat-syarat tersebut. Lalu:

  • Sampaikan tujuanmu kepada petugas;
  • Petugas akan memberi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik;
  • Isi formulir dengan benar;
  • Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang kamu bawa;
  • Petugas akan menginput data kamu melalui website atau excell;
  • Data akan diperiksa oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  • Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  • Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 

Secara Online

Selain mendatangi Kantor Desa/Kelurahan, kamu juga bisa melakukan pengaduan untuk mendapat subsidi listrik secara mandiri melalui aplikasi PEDULI. Berikut caranya:

  • Instal dan registrasi akun di Aplikasi Mobile PEDULI;
  • Login ke aplikasi;
  • Input Data Pelapor dan Pengisian Formulir Pengaduan;
  • Data kamu akan diperiksa Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  • Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  • Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 

Itulah syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik yang perlu kamu ketahui. Sebagai catatan, hanya konsumen PLN dengan daya 450-900 VA saja yang berhak mendapat subsidi.

Baca juga:

Featured Image Source: Kominfo


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Nismara Harapan Indah dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download