Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Agu 10, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia. Syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah, Pins.
Mengetahui cara mendapat subsidi listrik tentu sangat penting bagi kamu yang punya rumah di Bekasi seperti Kota Harapan Indah atau Golden City Bekasi. Tujuannya agar kamu mengetahuinya untuk dibagikan kepada saudara.
Selain itu, kamu yang ingin beli rumah bekas di Jakarta Timur juga harus mengetahui cara mendapat subsidi ini. Hal ini akan membantu sehingga kamu yang termasuk konsumen yang berhak atas subsidi bisa mengurusnya.
Baca juga: 7+ Cara Menghitung Pemakaian Listrik Bulanan & Trik Penghematannya
Pemberian subsidi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.
Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 29/2016.
Dalam aturan tersebut, subsidi listrik diberikan berdasarkan daya listrik yang digunakan konsumen atau masyarakat.
Daya listrik adalah ukuran energi listrik yang terdapat dalam suatu rangkaian baik di rumah, gedung, maupun tempat lain. Ukuran ini juga disebut dengan electrical power dan dapat diserap atau dihasilkan dengan satuan yang digunakan adalah Volt Ampere atau Watt.
Fungsi daya listrik ini adalah sebagai tolok ukur besarnya energi yang dibutuhkan dalam suatu rangkaian listrik. Mudahnya daya listrik berfungsi sebagai parameter kebutuhan besarnya energi listrik oleh suatu rangkaian listrik atau perangkat elektronik.
Dalam praktiknya, PLN mempunyai lima standar daya untuk disalurkan kepada masing-masing konsumen.
Berikut 5 standar daya listrik yang ditetapkan PLN:
Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, subsidi diberikan kepada konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori pra sejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak? Ini 11 Cara Menghemat Listrik di Rumah!
Syarat utama mendapat subsidi listrik tentu saja adalah konsumen PLN yang masuk kategori miskin dan pra sejahtera dengan daya langganan 450 VA dan 900 VA.
Adapun masyarakat yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu namun belum menerima subsidi listrik bisa menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan setempat atau melalui aplikasi mobile.
Penyampaian pengaduan sendiri akan dilakukan secara bertahap, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Sementara penyampaian pengaduan melalui aplikasi mobile akan langsung diteruskan kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Setelah menerima pengaduan, posko akan melakukan verifikasi dengan hasil yang dikategorikan menjadi dua, yaitu pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu dan pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi listrik.
Jika hasilnya adalah pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi, maka posko akan meneruskan aduan kepada Pokja Pengelola DAta Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mengurus subsidi listrik antara lain:
Baca juga: 16 Penyebab Listrik Padam yang Umum Terjadi, Wajib Tahu!
Ada dua cara yang bisa ditempuh seseorang untuk mendapatkan subsidi listrik, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat dan secara online melalui aplikasi Mobile PEDULI.
Datangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan tempatmu tinggal dengan membawa syarat-syarat tersebut. Lalu:
Selain mendatangi Kantor Desa/Kelurahan, kamu juga bisa melakukan pengaduan untuk mendapat subsidi listrik secara mandiri melalui aplikasi PEDULI. Berikut caranya:
Itulah syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik yang perlu kamu ketahui. Sebagai catatan, hanya konsumen PLN dengan daya 450-900 VA saja yang berhak mendapat subsidi.
Baca juga:
Featured Image Source: Kominfo
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Nismara Harapan Indah dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id