Apa saja yang perlu diketahui oleh Agen?

Dipublikasikan oleh Annisa Hapsari ∙ October 4, 2023 ∙ 2 menit membaca

Rumah Idamanku (RIKu) menawarkan berbagai manfaat bagi para agen, diantaranya adalah:

Hak:

  • Listing berpotensi untuk dilihat oleh jutaan nasabah Mandiri.
  • Alokasi leads eksklusif hanya kepada agen pemilik listing.
  • Mendapatkan komisi KPR untuk setiap pengajuan KPR yang disetujui melalui RIKu.

Terdapat 3 skema komisi untuk transaksi yang terjadi pada aplikasi Rumah Idamanku, berikut penjelasannya:

Komisi Brokerage Properti

  • Secara rata-rata, besaran komisi yang akan diterima oleh agen dari pemilik properti atau kantor properti sebesar 2-3% dari nilai properti.
  • Agen berhak menerima 100% dari nilai komisi tersebut tanpa potongan apapun dari Pinhome.

Komisi KPR/KPA melalui Aplikasi Rumah Idamanku

  • Untuk properti sekunder, Agen berhak menerima 0.5% dari plafon KPR/KPA yang dicairkan apabila pembeli berasal dari Aplikasi Rumah Idamanku.
  • Untuk properti primer jual putus atau ready stock, Agen berhak menerima 0.125% dari plafon KPR/KPA yang dicairkan apabila pembeli berasal dari Aplikasi Rumah Idamanku.

Komisi KPR/KPA melalui Aplikasi Agen Rumah Idamanku

  • Agent dari Kantor Broker yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri berhak menerima 100% komisi KPR/KPA dari Bank Mandiri untuk setiap referral KPR/KPA yang diajukan via Aplikasi Agen Rumah Idamanku.
  • Besaran komisi KPR/KPA secondary adalah 1% dari plafon (tidak terpengaruh biaya provisi).

Perlu diketahui juga bahwa agen diwajibkan untuk: 

  • Menyediakan informasi berupa data listing properti dengan lengkap dan akurat.

Kerja sama Pinhome dan Bank Mandiri bersifat eksklusif, sehingga baik Pinhome maupun agen diwajibkan untuk hanya menawarkan program KPR Bank Mandiri untuk setiap leads yang datang dari RIKu.

[elementor-template id='25656']