Promo AKAD (Ajukan KPR Dapat Dana – Cashback)

Dipublikasikan oleh Achlisia Putri ∙ October 6, 2023 ∙ 3 menit membaca

  • Apa itu promo AKAD?
    Promo AKAD merupakan program pemberian dana cashback bagi pelanggan yang berhasil mengajukan aplikasi KPR melalui website ataupun aplikasi Pinhome.
  • Berapa Dana Cashback yang Akan Saya Terima?

Anda akan mendapatkan dana cashback dari Pinhome jika memenuhi batas minimal transaksi yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

Nominal KPR yang Disetujui BankNominal Cashback
Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000Rp 500,000
Rp 500.000.001 - Rp 750.000.000Rp 1,000,000
Rp 750.000.001 - Rp 1.000.000.000Rp 1,500,000
Rp 1.000.000.001 - Rp 1.250.000.000Rp 2,000,000
Rp 1.250.000.001 - Rp 1.500.000.000Rp 2,500,000
Rp 1.500.000.001 - Rp 1.750.000.000Rp 3,000,000
Rp 1.750.000.001 - Rp 2.000.000.000Rp 3,500,000
Rp 2.000.000.001 - Rp 2.250.000.000Rp 4,000,000
Rp 2.250.000.001 - Rp 2.500.000.000Rp 4,500,000
Rp 2.500.000.001Rp 5,000,000

Contoh Simulasi: 

  • Budi adalah pelanggan yang mengajukan aplikasi KPR di Pinhome.
  • Budi mengajukan aplikasi KPR dengan plafon Rp 1,300,000,000.
  • Plafon yang Budi ajukkan disetujui dan pencairan dana dilakukan oleh pihak Bank.
  • Budi akan mendapatkan dana cashback sebesar Rp 2,000,000.
  • Bagaimana proses alur pencairan dana cashback?
  • Setelah KPR saya disetujui dan pencairan telah dilakukan oleh Bank, apakah dana cashback langsung dicairkan atau bertahap?

Dana cashback untuk Anda akan langsung dicairkan ke rekening Anda dalam waktu 1 x 24 jam.

  • Jika mengajukan KPR melalui Pinhome, apakah persetujuannya akan lebih mudah?

Mengajukan lewat Pinhome tentunya akan menjadi lebih mudah secara persetujuan, apabila bank yang dipilih mengikuti rekomendasi dari tim Pinhome, dikarenakan Buyer tersebut akan kami screening dan sesuaikan dengan kriteria bank sebelum di refer ke bank

  • Apa saja syarat dan ketentuan jika saya ingin mengajukan KPR?
    • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Pemohon berusia minimal 21 tahun (bagi yang belum menikah) dan 18 tahun (bagi yang sudah menikah)
    • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun
    • Dokumen yang diperlukan:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Kartu Keluarga (KK)
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Akta Nikah/ Cerai/ Kematian/ Perjanjian Pranikah
      • Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat, IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB tahun terakhir (untuk rumah secondary)
      • Khusus Karyawan: Surat Keterangan Bekerja
      • Khusus Karyawan: Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
      • Khusus Profesional: Izin Praktik
      • Khusus Pengusaha: Akta Pendirian Perusahaan Sampai Dengan Perubahannya yang Terakhir, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan SKUD Perusahaan
      • Khusus Pengusaha: Rekening Koran Usaha 6 Bulan Terakhir
  • Bagaimana jika terjadi pembatalan atau pengajuan KPR ditolak?
    • Jika terjadi pembatalan, Anda dapat memberi laporan kepada tim Mortgage Consultant Pinhome terkait dengan pembatalan pengajuan KPR ketika Anda sudah tidak ingin melanjutkannya.
    • Jika pengajuan KPR ditolak, Anda akan diberikan kabar oleh tim Mortgage Consultant Pinhome terkait dengan alasan penolakan pengajuan KPR Anda.
    • Anda tidak akan mendapatkan dana cashback setelah pembatalan atau pengajuan KPR ditolak.
    • Apabila Anda memutuskan untuk tidak melanjutkan pengajuan KPR melalui Pinhome, komisi juga akan batal secara otomatis.
  • Siapakah yang dapat dihubungi jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program Komisi KPR Pinhome?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Mortgage Consultant kami di Aplikasi atau di https://click.pinhome.id/MortgageConsultant

[elementor-template id='25656']