Seperti apa skema pembagian komisi untuk transaksi di Rumah Idamanku?

Dipublikasikan oleh Annisa Hapsari ∙ October 4, 2023 ∙ 1 menit membaca

Terdapat 3 skema komisi untuk transaksi yang terjadi pada aplikasi Rumah Idamanku, berikut penjelasannya:

Komisi Brokerage Properti

  • Secara rata-rata, besaran komisi yang akan diterima oleh agen dari pemilik properti atau kantor properti sebesar 2-3% dari nilai properti.
  • Agen berhak menerima 100% dari nilai komisi tersebut tanpa potongan apapun dari Pinhome.

Komisi KPR/KPA melalui Aplikasi Rumah Idamanku

  • Untuk properti sekunder, Agen berhak menerima 0.5% dari plafon KPR/KPA yang dicairkan apabila pembeli berasal dari Aplikasi Rumah Idamanku.
  • Untuk properti primer jual putus atau ready stock, Agen tidak menerima komisi atas pencairan KPR/KPA dari pembeli yang berasal dari Aplikasi Rumah Idamanku.

Komisi KPR/KPA melalui Aplikasi Agen Rumah Idamanku

  • Agent dari Kantor Broker yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri berhak menerima 100% komisi KPR/KPA dari Bank Mandiri untuk setiap referral KPR/KPA yang diajukan via Aplikasi Agen Rumah Idamanku.
  • Besaran komisi KPR/KPA secondary adalah 1% dari plafon (tidak terpengaruh biaya provisi).

Komisi KPR 

melalui Aplikasi Agen Rumah Idamanku

[elementor-template id='25656']