Syarat dan Ketentuan KPR

Dipublikasikan oleh Achlisia Putri ∙ October 4, 2023 ∙ 1 menit membaca

  • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun (bagi yang belum menikah) dan 18 tahun (bagi yang sudah menikah)
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Dokumen yang diperlukan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Akta Nikah/ Cerai/ Kematian/ Perjanjian Pranikah
    • Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat, IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB tahun terakhir (untuk rumah secondary)
    • Khusus Karyawan: Surat Keterangan Bekerja
    • Khusus Karyawan: Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
    • Khusus Profesional: Izin Praktik
    • Khusus Pengusaha: Akta Pendirian Perusahaan Sampai Dengan Perubahannya yang Terakhir, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan SKUD Perusahaan
    • Khusus Pengusaha: Rekening Koran Usaha 6 Bulan Terakhir
[elementor-template id='25656']