Syarat dan Ketentuan KPR
- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pemohon berusia minimal 21 tahun (bagi yang belum menikah) dan 18 tahun (bagi yang sudah menikah)
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta Nikah/ Cerai/ Kematian/ Perjanjian Pranikah
- Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertifikat, IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB tahun terakhir (untuk rumah secondary)
- Khusus Karyawan: Surat Keterangan Bekerja
- Khusus Karyawan: Slip Gaji dan Rekening Koran Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Khusus Profesional: Izin Praktik
- Khusus Pengusaha: Akta Pendirian Perusahaan Sampai Dengan Perubahannya yang Terakhir, NPWP, SIUP/NIB, TDP, dan SKUD Perusahaan
- Khusus Pengusaha: Rekening Koran Usaha 6 Bulan Terakhir
BAGIKAN ARTIKEL