Rp500 Jt

Belum Tersedia

Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama

Kel. Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar

  • Luas Tanah 1600m²
  • Sertifikat Hak Milik

OPSI PEMBIAYAAN: Cash Keras, KPA, Cash bertahap

Estimasi KPR

ESTIMASI ANGSURAN KPR/KPA MULAI DARI
Rp3,4 Juta /Bln
DP: Mulai dari Rp25 Juta (estimasi)
BIAYA LAINNYA
Biaya akad: Mulai dari Rp25 Juta (estimasi)*
*belum termasuk biaya notaris

Lokasi Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama

jl pantai purnama, Sukawati, Sukawati, Gianyar, Bali, Indonesia
Lokasi Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama
  • Clandys Celuk Sukawati
    1,83 KM
  • Pasar Tenten Celuk
    0,39 KM

Deskripsi Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama

Referensi Harga Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama

Informasi tentang properti ini belum mencukupi untuk dikalkulasi Pinhome
Harga Listing
Rp500 Jt
Estimasi Pinvalue
Belum Tersedia
Harga per m²
-

Hunian Serupa

  • Tanah Residensial Second

Rp17,2 M

  • Tanah Residensial Second

Rp10,7 M

  • Tanah Residensial Second

Rp1 M

  • Tanah Residensial Second

Rp158,6 Jt

  • Tanah Residensial Second

Rp200 M

  • Tanah Residensial Second

Rp183 M

  • Tanah Residensial Second

Rp86,3 M

FAQ Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama

Berapa harga jual properti di Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama?
Dimana lokasi Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama?
Berapa luas tanah di Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama?
Bagaimana caranya jika saya tertarik beli properti Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama?
Klik Chat sekarang juga dan tim Pinhome kami akan memberi segala informasi yang Anda butuhkan.
Surat apa saja yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama?
Surat legalitas yang didapatkan ketika membeli properti Dijual Tanah Residensial Pantai Purnama di Jl Pantai Purnama adalah SHM.