Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal atau apartemen
Syarat & Ketentuan Pengajuan Multiguna (Refinancing) Mandiri:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimum 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimum 55 tahun untuk pegawai atau maksimum 60 tahun untuk profesional/wiraswasta
- Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna
- Khusus pengajuan pegawai: berstatus pegawai tetap, masa kerja minimum 3 bulan, dapat berstatus kontrak dengan syarat tertentu
- Khusus pengajuan profesional/wiraswasta: pengalaman di bidang usaha minimum 2 tahun (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek), memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku, minimum penghasilan Rp 5.000.000,- per bulan
Fitur Multiguna (Refinancing) Mandiri:
- Multiguna Reguler: fasilitas kredit berupa dana tunai dengan tenor lebih panjang dan angsuran lebih ringan
- Multiguna Take Over: pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain
Benefit Multiguna (Refinancing) Mandiri:
- Tenor maksimal 10 tahun
- Limit maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) rupiah untuk Pegawai dan Professional, maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Wiraswasta
- Suku bunga yang diberikan: 6.00% p.a. eff. fixed 3 tahun (min. tenor 7 tahun), 7.25% p.a. eff. fixed 3 tahun (min. tenor 5 tahun), 9.25% p.a. eff. fixed 5 tahun (min. tenor 1 tahun), 9.50% p.a. eff. fixed 10 tahun (min. tenor 10 tahun, khusus pengajuan Calon Debitur dengan job-type Pegawai
Syarat Dokumen Multiguna (Refinancing) Mandiri:
- Asli aplikasi kredit
- Copy KTP pemohon dan pasangan*
- Copy Surat Nikah/Cerai*
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir**
- Copy NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh
- Copy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
- Copy dokumen kepemilikan agunan berupa Sertifikat Agunan berupa Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertipikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan IMB & PBB
*) Hanya dilampirkan jika Calon Debitur sudah menikah atau bercerai
**) Tidak perlu dilampirkan apabila Calon Debitur merupakan Pegawai Payroll Bank Mandiri