Multiguna (Refinancing) Mandiri

Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal atau apartemen

Syarat & Ketentuan Pengajuan Multiguna (Refinancing) Mandiri:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimum 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimum 55 tahun untuk pegawai atau maksimum 60 tahun untuk profesional/wiraswasta
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna
  • Khusus pengajuan pegawai: berstatus pegawai tetap, masa kerja minimum 3 bulan, dapat berstatus kontrak dengan syarat tertentu
  • Khusus pengajuan profesional/wiraswasta: pengalaman di bidang usaha minimum 2 tahun (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek), memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku, minimum penghasilan Rp 5.000.000,- per bulan
Fitur Multiguna (Refinancing) Mandiri:
  •  Multiguna Reguler: fasilitas kredit berupa dana tunai dengan tenor lebih panjang dan angsuran lebih ringan
  • Multiguna Take Over: pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain
Benefit Multiguna (Refinancing) Mandiri:
  • Tenor maksimal 10 tahun
  • Limit maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) rupiah untuk Pegawai dan Professional, maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Wiraswasta
  • Suku bunga yang diberikan: 6.00% p.a. eff. fixed 3 tahun (min. tenor 7 tahun), 7.25% p.a. eff. fixed 3 tahun (min. tenor 5 tahun), 9.25% p.a. eff. fixed 5 tahun (min. tenor 1 tahun), 9.50% p.a. eff. fixed 10 tahun (min. tenor 10 tahun, khusus pengajuan Calon Debitur dengan job-type Pegawai
Syarat Dokumen Multiguna (Refinancing) Mandiri:
  1. Asli aplikasi kredit
  2. Copy KTP pemohon dan pasangan*
  3. Copy Surat Nikah/Cerai*
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir**
  6. Copy NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh
  7. Copy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  8. Copy dokumen kepemilikan agunan berupa Sertifikat Agunan berupa Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertipikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan IMB & PBB

*) Hanya dilampirkan jika Calon Debitur sudah menikah atau bercerai
**) Tidak perlu dilampirkan apabila Calon Debitur merupakan Pegawai Payroll Bank Mandiri

Ajukan Kredit Multiguna dari Bank Muamalat

Isi data diri kamu pada form berikut ini untuk melanjutkan pengajuan

Data diri kamu akan dipergunakan untuk chat ke nomor WhatsApp resmi Pinhome