Mandiri KPR Take Over

Mandiri KPR Take Over merupakan pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan Produk KPR, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai perhitungan bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) sehingga sekaligus dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

Syarat & Ketentuan Mandiri KPR Take Over:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimum 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimum 55 tahun untuk pegawai atau maksimum 60 tahun untuk profesional/wiraswasta
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna
  • Khusus pengajuan pegawai: berstatus pegawai tetap, masa kerja minimum 3 bulan, dapat berstatus kontrak dengan syarat tertentu
  • Khusus pengajuan profesional/wiraswasta: pengalaman di bidang usaha minimum 2 tahun (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek), memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku
  • Minimum penghasilan Rp 2.500.000,- (luar Jabodetabek) dan Rp 3.500.000,- (Jabodetabek)
  • Umur kredit minimum 12 (dua belas) bulan dengan kolektibilitas lancar 6 (enam) bulan terakhir dengan toleransi dapat diberikan bagi nasabah yang pernah menunggak maksimum 5 (lima) hari, berdasarkan IDEB OJK
Benefit Mandiri KPR Take Over:
  • Tenor maksimal 25 tahun
  • Suku bunga special Super Promo: 3.75% p.a. eff. fixed 1 tahun (min. tenor 5 tahun), 4.25% p.a. eff. fixed 3 tahun (min. tenor 10 tahun), 5.50% p.a. eff. fixed 5 tahun (min. tenor 12 tahun), 8.50% p.a. eff. fixed 10 tahun (min. tenor 10 tahun, khusus pengajuan Calon Debitur dengan job-type Pegawai)
Syarat Dokumen Mandiri KPR Take Over:
  1. Asli aplikasi kredit
  2. Copy KTP pemohon dan pasangan*
  3. Copy Surat Nikah/Cerai*
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir**
  6. Copy NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh
  7. Copy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  8. Copy dokumen kepemilikan agunan berupa Sertipikat Agunan berupa Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Sertipikat Hak atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan IMB & PBB

*) Hanya dilampirkan jika Calon Debitur sudah menikah atau bercerai
**) Tidak perlu dilampirkan apabila Calon Debitur merupakan Pegawai Payroll Bank Mandiri

Ajukan Kredit Multiguna dari Bank Muamalat

Isi data diri kamu pada form berikut ini untuk melanjutkan pengajuan

Data diri kamu akan dipergunakan untuk chat ke nomor WhatsApp resmi Pinhome