BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPACara Mengajukan KPR Rumah Second dan Syarat Lengkapnya

Cara Mengajukan KPR Rumah Second dan Syarat Lengkapnya

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Okt 14, 2024

7 menit membaca

Copied to clipboard
proses dan cara mengajukan KPR rumah second

Tahukah Pins bahwa pencarian cara mengajukan KPR rumah second jauh lebih tinggi daripada rumah baru? Alasannya, karena memang membeli rumah baru jauh lebih sulit daripada rumah bekas.

Mengapa? Karena harga rumah baru cenderung lebih tinggi daripada harga rumah bekas, sehingga bagi Pins yang kondisi finansialnya belum mumpuni bisa mengalami kesulitan.

Maka dari itu, saat ini membeli rumah second menjadi salah satu pilihan terbaik, didukung dengan mudahnya mengajukan KPR untuk membeli rumah second. Meskipun mudah, cara dan syarat mengajukan KPR rumah bekas sedikit berbeda dari rumah baru, berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Proses dan Cara Mengajukan KPR Rumah Second

proses dan cara mengajukan KPR rumah second
Source: Freepik

Pins berencana untuk membeli rumah second melalui KPR, tapi bingung caranya bagaimana? Tenang saja, karena di sini Pinhome sudah memaparkan step by step- nya dengan lengkap. 

Tentukan dan pilih rumah yang ingin dibeli

Langkah pertama sebelum Pins mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah untuk rumah second ke bank, pastikan sudah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli. Pins bisa mencari tahu terlebih dahulu informasi mengenai rumah second mana saja yang akan dijual, kemudian menyesuaikannya dengan pilihan. 

Setelah Pins  menemukan pilihan yang tepat, pastikan untuk melakukan survey langsung ke lokasi rumah yang akan dibeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan jika detail informasi mengenai penjualan rumah tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan. 

Untuk lebih mudah serta memiliki informasi yang detail dan pilihan yang bervariatif, Pins bisa mencari tahu informasi rumah second di Pinhome

Kontak penjual atau pemilik rumah

Cara mengajukan KPR rumah second berikutnya adalah berkomunikasi langsung dengan pemilik rumah, atau pihak penjual perantara. Dengan komunikasi secara langsung, Pins bisa memastikan beberapa hal penting, seperti keaslian detail hunian, kondisi, hingga pemeriksaan detail lainnya.

Komunikasi yang berjalan lancar dengan penjual atau pemilik rumah, juga dapat mencegah Pins dari kondisi yang tidak diharapkan. Selain itu, pastikan jika rumah yang sudah di survey tersebut cocok dengan kriteria hunian yang diharapkan. Terutama mengenai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli hunian second tersebut. 

Pilih bank yang menyediakan KPR rumah second

KPR rumah second
Source: BCA

Ketika Pins sudah memastikan bahwa ke-tiga kriteria di atas telah dilaksanakan tanpa kendala, langkah selanjutnya yaitu memilih bank untuk mengajukan KPR. 

Tentunya, tidak semua bank menyediakan layanan pengajuan KPR rumah second, sehingga Pins perlu mengetahui bank apa saja yang menyediakannya. Untuk saat ini, terdapat beberapa pilihan bank yang menerima pengajuan KPR rumah second

Pins bisa mencoba untuk mengajukan ke bank BRI, BCA, OCBC NISP, Mandiri, dan Bank Niaga. Tentukan pilihan bank terbaik untuk mengajukan KPR rumah bekas berdasarkan kriteria dan kesesuaian budget yang dimiliki ya, Pins!

Jalani proses Appraisal

Appraisal bank merupakan suatu proses penilaian yang dilakukan oleh pihak bank, atau pihak yang ditunjuk oleh bank untuk menentukan nilai jaminan debitur. 

Dalam konteks KPR, appraisal ini merupakan penilaian terhadap properti yang dijadikan sebagai jaminan, untuk menentukan nilai pasar yang objektif dan wajar. 

Kegunaan dari appraisal yaitu untuk menentukan nilai pinjaman maksimal dan menjamin keamanan bank. Selain itu, dilakukan untuk menghitung rasio loan to value sehingga mempengaruhi jumlah maksimum kredit yang dicairkan.

Prosesnya dimulai dari pengajuan permohonan, penunjukan tim, peninjauan fisik, pengumpulan dan analisis data, penilaian dan penyusunan laporan, hingga pengambilan keputusan oleh bank.

Baca juga: Proses Appraisal Bank Rumah Second Berapa Lama?

Buat SPK (Surat Perjanjian Kredit)

Cara mengajukan mengajukan KPR rumah bekas berikutnya adalah buat SPK. Saat mengajukan KPR rumah bekas, pihak bank akan meminta untuk menandatangani dan membuat SPK (Surat Perjanjian Kredit). 

Surat tersebut merupakan dokumen resmi yang dibuat antara kreditur dan debitur, berisikan kesepakatan mengenai syarat, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. 

Tujuan dari dibuatnya SPK ini yaitu sebagai dasar hukum yang mengikat, mengatur hak dan kewajiban kreditur atau debitur, menjelaskan ketentuan kredit, hingga melindungi kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Nah, berikut ini contoh dari Surat Perjanjian Kredit antara debitur dan pihak bank yang bisa Pins tiru

SURAT PERJANJIAN KREDIT (SPK)
Nomor: [Nomor SPK]

Pada hari ini, [tanggal] di [tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama:
    Nama : [Nama Pihak Pertama]
    Jabatan : [Jabatan, jika ada]
    Alamat : [Alamat Pihak Pertama]
    (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kreditur)
  2. Pihak Kedua:
    Nama : [Nama Pihak Kedua]
    No. Identitas : [KTP/ID Lain]
    Alamat : [Alamat Pihak Kedua]
    (Selanjutnya disebut sebagai Pihak Debitur)

Pasal 1: Maksud dan Tujuan
Pihak Pertama memberikan fasilitas kredit kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 2: Jumlah dan Tujuan Kredit
Jumlah Kredit : Rp [Jumlah Kredit]
Tujuan Penggunaan Kredit : [Tujuan]

Pasal 3: Jangka Waktu
Jangka waktu kredit ini adalah selama [jangka waktu, misalnya 5 tahun] terhitung sejak tanggal pencairan dana.

Pasal 4: Suku Bunga
Suku bunga yang berlaku adalah [persentase suku bunga] per tahun, yang dihitung secara [metode penghitungan, misalnya flat/efektif].

Pasal 5: Cara Pembayaran
Pembayaran angsuran dilakukan setiap tanggal [tanggal pembayaran] setiap bulan, dengan besaran angsuran sebesar Rp [jumlah angsuran].

Pasal 6: Denda Keterlambatan
Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar [persentase denda] jika pembayaran angsuran tidak dilakukan sesuai jadwal.

Pasal 7: Sanksi dan Jaminan
Apabila Pihak Kedua gagal memenuhi kewajiban, maka pihak kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 8: Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan disaksikan oleh [jumlah saksi dan nama saksi] di tempat yang telah disebutkan di atas.

Tanda Tangan Pihak:

Pihak Kreditur: (Pihak Pertama) Pihak Debitur: (Pihak Kedua)

Proses akad

KPR rumah second
Source: Freepik

Langkah terakhir dari proses dan cara mengajukan KPR rumah second adalah proses akad. Proses akad adalah penandatangangan kesepakatan antara pihak bank dan debitur. Di sini pihak yang terlibat adalah pihak bank, notaris, dan debitur diharuskan menandatangani perjanjian kredit secara resmi. 

Hal ini dilakukan untuk meresmikan dokumen yang mengikat debitur dan kreditur, hingga penyerahan sertifikat dan dokumen rumah. 

Perbedaan antara akad KPR rumah second dan baru, dapat dilihat dari beberapa detail dokumen dan biaya yang berbeda. 

Pada KPR rumah second, sertifikat rumah sudah atas nama pemilik lama dan harus dibalik nama kepada pembeli baru. Selain itu, terdapat tambahan biaya lain, melibatkan pihak ketiga, hingga pemeriksaan legalitas dokumen yang ketat.

Baca juga: 

Syarat KPR Rumah Second

Mengetahui syarat KPR rumah second itu wajib lho Pins, tujuannya supaya pengajuan yang dilakukan bisa diterima oleh bank. Nah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR rumah second di bank selengkapnya!

Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 55 atau 65 tahun saat cicilan lunas
  • Memiliki masa kerja minimal 1-2 tahun  untuk pegawai swasta dan 2-3 tahun untuk pengusaha dan profesional
  • Penghasilan tetap 
  • Rasio cicilan terhadap penghasilan umumnya tidak boleh melebihi 30-40% dari total pendapatan bulanan

Dokumen persyaratan KPR rumah second

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akta nikah (jika sudah menikah)
  • Slip gaji terakhir untuk pegawai atau laporan keuangan (untuk wiraswasta/profesional)
  • Rekening koran/tabungan selama 3-6 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja atau SIUP dan NPWP untuk wiraswasta
  • Sertifikat tanah atau Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir dari rumah yang akan dibeli
  • Surat Kuasa dan Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik rumah.

Pengajuan KPR rumah second memiliki persyaratan yang berbeda dengan KPR biasa pada umumnya Pins! Seperti perlunya verifikasi mendalam mengenai kepemilikan dan riwayat properti, pemeriksaan legalitas yang lebih ketat, serta memerlukan akta jual beli (AJB) dari pemilik lama. 

Pertanyaan Seputar KPR Rumah Second

KPR rumah second
Source: Freepik

Sebelum Pins mengajukan KPR rumah second, ada baiknya untuk mengetahui sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan tentang hal ini, supaya tidak keliru. Yuk, langsung simak selengkapnya di sini.

Berapa DP untuk KPR rumah second?

Pihak bank biasanya menetapkan jumlah DP minimum untuk pembelian rumah second melalui KPR sebesar 15-20% dari harga rumah. Hal tersebut juga bergantung pada kisaran loan to value dari Bank Indonesia dan kondisi rumah. 

Baca juga: Apakah Ada Cara KPR Rumah Bekas Tanpa DP?

Berapa lama proses KPR rumah second?

Jangka waktu estimasi pengajuan KPR rumah second atau KPR syariah rumah bekas hingga di ACC dapat memakan waktu sekitar 2-4 minggu sejak pengajuan. Hal ini bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil appraisal oleh pihak bank. 

Apakah bisa KPR rumah second tanpa DP?

Untuk saat ini, pengajuan KPR rumah second tanpa DP masih jarang ditawarkan oleh pihak bank, bahkan cenderung belum bisa dilakukan di beberapa bank. 

Baca juga: Tips KPR Rumah Bekas atau Rumah Second

Tidak sulit bukan cara mengajukan KPR rumah second? Berminat untuk melakukannya? Pastikan Pins sudah melengkapi persyaratan penting di atas yang sudah dipaparkan di atas. Selain itu, kamu juga bisa mencari beberapa rumah second dijual melalui aplikasi Pinhome, lho!

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download