Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Jun 18, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Sebagai wajib pajak yang patuh, Kamu perlu mengetahui cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan. Sebagaimana diketahui, PBB merupakan pajak yang dipungut kepada pemilik tanah dan bangunan berdasarkan manfaat ekonomi dari kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. PBB ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan Wajib Pajak (WP) badan.
Baik Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang memperoleh keuntungan dari real estate, kepemilikan, pengelolaan atau bangunan wajib membayar PBB. Pemilik real estat atau bangunan dapat mewajibkan penyewa membayar pajak. Oleh karena itu, setiap orang, tidak hanya pemilik properti dan bangunan, perlu mengetahui cara menghitung PBB.
Baca juga: Pelajari Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi kepada orang pribadi atau organisasi.
Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan tersebut.
Contoh objek yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Baca juga: Mengenal PBB Rumah Lebih Dekat dengan Segala Aspeknya
Berikut ini adalah cara menghitung PBB dengan tepat:
Berdasarkan UU HKPD yang sudah resmi disahkan pada awal 2022 lalu oleh Presiden Joko Widodo, besaran PBB-P2 maksimal adalah 0,5 persen.
Selanjutnya, tarif PBB-P2 akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Menurut laman pajakku.com, rumus menghitung PBB adalah sebagai berikut:
Pertanyaan selanjutnya, berapa angka dari NJKP?
Untuk mengetahui NJKP, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
Nah, angka 40% muncul ketika nilainya lebih dari Rp1.000.000.000. Sedangkan, jika nilainya kurang dari angka tersebut, presentase yang muncul adalah 20%.
Lantas, berapa jumlah NJOPTKP? Berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya NJOPTKP adalah Rp12.000.000.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211, dijabarkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.
Mirip dengan rumus di atas, Besaran Penjualan Kena Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan PBB. NJOP adalah harga rata-rata kena pajak atau biasa disebut harga pasar suatu transaksi pembelian atau penjualan. Pihak yang langsung menentukan NJOP adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun nilai NJOP berbeda-beda di setiap wilayah dan bergantung pada beberapa faktor. Kita mengetahui aspek NJOP yang berkaitan dengan bumi seperti lokasi, peruntukan, kegunaan, dan keadaan lingkungan, serta aspek NJOP yang berkaitan dengan bangunan, seperti Lokasi bangunan, kondisi lingkungan, dll. Bahan dasar dari mana bangunan itu dibangun.
Faktor lain yang mempengaruhi besar kecilnya angka NJOP adalah perbandingan dengan benda lain yang sejenis di dekatnya. Biaya perolehan Barang Kena Pajak dikurangi dengan penyusutan harga objek pajak, dan hasil produk dari objek pajak. Namun beberapa aspek tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap objek PBB yang diperoleh bukan melalui transaksi jual beli seperti warisan atau hadiah.
Berikut ini adalah contoh dari menghitung PBB:
PT XY memiliki lahan di Bandung seluas 1.000 meter persegi dan bangunan seluas 800 meter persegi. NJOP dari tanah setiap meter pada area tersebut adalah Rp5.000.000, sedangkan NJOP dari bangunan setiap meternya adalah Rp1.000.000.
Pertama, mari kita hitung dulu NJOP untuk bumi dan bangunannya sebagai berikut:
Setelah mengetahui berapa NJOP-nya, selanjutnya harus menghitung berapa NJKP-nya. Berdasarkan rumus di atas, perhitungannya jadi seperti ini:
Berikutnya, angka NJKP itu akan dikalikan dengan ketentuan tarif PBB sebesar 0,5%. Maka, perhitungannya adalah begini:
Kesimpulannya, PT XY wajib membayar PBB tahunan senilai Rp11.576.000.
Itulah dia cara menghitung PBB yang tepat, jangan sampai salah ya, Pins!
Baca juga:
Feature Source Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.
© www.pinhome.id