BlogPemilik PropertiDesain HunianIni Dia! Cara Mengajukan dan Contoh AJB Sementara
0
0

Ini Dia! Cara Mengajukan dan Contoh AJB Sementara

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jul 6, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Contoh Akta Jual Beli (AJB) tidak sama dengan AJB rumah asli. Selain itu, dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti transaksi yang telah terjadi. Akta jual beli tanah sementara biasanya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah tersebut. Mengurus AJB tanah ini mudah jika Kamu mengetahui aturan dan peraturannya.

PPAT kecamatan ditetapkan oleh kepala kantor BPN propinsi atau kepala desa. Perannya sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. PPAT pembuat AJB sementara diperlukan karena berbagai alasan. Salah satunya adalah jika jumlah PPAT di suatu daerah tidak mencukupi, pengurus dialihkan ke kecamatan.

Bagi yang perlu membuat contoh AJB yang sah untuk sementara waktu, silakan ikuti ulasan yang ada di artikel ini hingga selesai.

Apa Itu AJB?

Source : Pixabay

Akta jual beli (AJB), juga dikenal sebagai AJB gantung, dibuat oleh PPAT sebagai bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan. Contoh akta jual beli tanah dari desa atau kecamatan ini berlaku sebelum akta asli dibuat. Seperti yang diketahui, pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan hukum adalah PPAT. Peraturan Pemerintah (PP) No 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur PPAT. 

Berdasarkan peraturan ini, diketahui bahwa ada PPAT sementara dan khusus. Dalam peraturan ini, ada dua jenis PPAT: PPAT Sementara dan PPAT Khusus. Jadi, apakah contoh akta jual beli tanah desa itu sah karena sesuai undang-undang?

Baca juga: 15 Inspirasi Kanopi Untuk Dapur Terbuka di Rumah

Cara dan Syarat Membuat AJB di Kecamatan

Fungsi AJB dan PPJB sebetulnya mirip. Dokumen ini mengikat kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli. Untuk membuat AJB gantung, Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti :

  • Fotokopi kartu identitas (KTP).
  • Fotokopi akta nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pernyataan tanah tidak kontroversial.
  • Sertifikat tanah.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli dan penjual rumah.
  • Dua lembar materai.

Bagi yang membuat AJB sudah dapat mengajukan akta jual beli ke kantor kecamatan di lokasi tanah atau bangunan tersebut berada, setelah memenuhi persyaratan di atas. AJB sementara harus dihadiri oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi, seperti AJB asli. 

Setelah itu, harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penjualan tanah (PPh final). Keduanya wajib dibayar karena sangat penting untuk proses pengembalian nama sertifikat tanah di BPN. Setelah dinyatakan selesai, AJB sementara tersebut akan ditandatangani dan distempel oleh PPAT camat.

Proses Pembuatan AJB

Source : Pixabay

Setelah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan, pemohon harus pergi ke kantor PPAT setempat untuk menyerahkan semua berkas pembuatan AJB. Selanjutnya, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat properti yang akan dijual. Oleh karena itu, AJB akan melindungi transaksi yang berkaitan dengan properti yang telah bersertifikat. Jadi, salinan dokumen asli dari sertifikat tanah properti diperlukan selama proses administrasi.

Pada prosesnya, PPAT akan menyesuaikan data dalam Buku Tanah di kantor pertanahan dan memeriksa secara menyeluruh dokumen legalitas objek jual beli. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak dapat diambil. PPAT tidak akan menerbitkan AJB yang diminta jika dalam pemeriksaan sertifikat ditemukan bahwa properti tersebut dalam status sengketa.

1. Tinjauan PBB

Selain sertifikat asli, PPAT juga akan memeriksa SPPT PBB dari barang yang dibeli. Ini dilakukan untuk memastikan apakah barang tersebut memiliki tunggakan pajak.

2. Publikasi AJB

Petugas akan membaca akta dan menjelaskan isi dan maksud pembuatan akta jika semua barang yang dijual beli dinyatakan tidak bermasalah dan tidak ada penagihan pajak. Selanjutnya, akta akan diterbitkan dan ditKamutangani oleh saksi dan PPAT jika penjual dan calon pembeli setuju dengan isi akta.

Biaya Pembuatan AJB

Source : Pixabay

Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur biaya pembuatan AJB. Dalam proses pembuatan akta, biaya saksi sudah termasuk. Selanjutnya, Pasal 4 Permen 33/2021 menjelaskan rincian biaya transaksi pembuatan AJB, yang meliputi:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%; serta
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%.

Contoh AJB Sementara

Berikut adalah contoh dari AJB sementara:

Source : Academia

Itulah dia Cara Mengajukan dan Contoh AJB Sementara, Semoga Bermanfaat, Pins!

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download