BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahBegini Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios yang Benar dan Lengkap!
0
0

Begini Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios yang Benar dan Lengkap!

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jun 2, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Jika Kamu ingin menyewa tempat usaha baik itu kios maupun toko, Kamu perlu mengetahui perjanjian sewanya terlebih dahulu. Surat surat perjanjian sewa kios dapat digunakan sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi sewa properti komersial. Sudah termasuk kontrak yang ditKamutangani dan disegel, sehingga merupakan dokumen yang sah secara hukum selama masa sewa. Oleh karena itu, jika Kamu ingin menyewa toko dengan nilai investasi tinggi, Kamu bisa menggunakan contoh surat di artikel ini.

Apa itu Sewa Menyewa?

Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi suatu barang ke pihak lain, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran yang disanggupi pihak tersebut.

Apa itu Surat Perjanjian Sewa Usaha atau Kios?

Source : Pixabay

Sewa usaha adalah dokumen yang memuat rincian penyewaan suatu gedung, bengkel, kantor, atau fasilitas usaha lainnya. Dokumen ini mengikat antara penyewa dan pemilik properti serta memuat syarat dan ketentuan, hak dan kewajiban yang harus dilakukan para pihak. Contoh perjanjian sewa properti komersial berbeda-beda, namun fungsinya sama: mengikat pemilik dan penyewa ke dalam perjanjian yang saling menguntungkan.

Manfaat Surat Perjanjian Sewa Kios

Surat perjanjian sewa yang ditandatangani secara sah memberimu dan pihak penyewa berbagai manfaat, yaitu sebagai berikut:

1. Mencegak Satu Pihak Melangkahi Pihak Lain

Bayangkan jika Kamu tiba-tiba diusir dari gedung sebelum masa sewa habis atau pemilik gedung meminta Kamu pindah, bisnis Kamu pasti merugi. Perjanjian sewa mencegah hal ini terjadi karena Kamu dan penyewa terikat oleh hukum.

Hal serupa juga berlaku bagi pemilik properti yang Kamu gunakan sebagai lokasi usaha. Mereka dapat menggunakan haknya dan menghindari penyewa nakal yang memanfaatkan situasi, misalnya dengan menolak pindah setelah masa sewa berakhir.

2. Menghindari Adanya Risiko Keamanan

Source : Pixabay

Perjanjian sewa properti komersial yang mengikat secara hukum menjamin keselamatan penyewa dan pemilik. Surat ini menjamin kedua belah pihak tidak akan melakukan penipuan, kelalaian, pemerasan, atau kejahatan lainnya demi keuntungan mereka sendiri.

KUHPerdata mengharuskan penyewa dan pemilik properti mengadakan kontrak yang mengikat. Selain untuk kepatuhan hukum, pemilik dan penyewa juga dapat menggunakan surat ini sebagai dokumen hukum untuk berbagai keperluan formal.

4, Menjadi Alat Bantu Menangani Sengketa

Dokumen hukum seperti  perjanjian dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan permasalahan lainnya. Isi  perjanjian juga menjadi sumber informasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar  penyelesaian sengketa.

Baca juga: Contoh Surat Pengantar yang Baik dan Formatnya

Aspek Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Kios

Berikut ini aspek yang harus ada dalam surat perjanjian:

1. Judul

Dalam Judul harus dicantumkan di awal perjanjian. Agar lebih jelas, Kamu dapat menulis judul dengan huruf tebal dan huruf kapital. Jika properti yang disewakan adalah ruko, harap tulis “Perjanjian Sewa Ruko” pada kolom judul. Jika properti yang Kamu sewa adalah kios, Kamu dapat menulis “SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS”.

2. Identitas Para Pihak

Source : Pixabay

Selanjutnya Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian sewa usaha. Pemilik properti komersial dan penyewa properti komersial wajib mencantumkan nama, alamat, dan nomor KTP. Namun aspek identitas lainnya, seperti pekerjaan atau agama, juga dapat dimasukkan dalam perjanjian.

3. Poin Kesepakatan

Kontrak Poin yang harus dicantumkan dalam kontrak ini antara lain: Pokok bahasan kontrak, harga dan pembayaran, penggunaan tempat, jaminan, perpanjangan kontrak dan pelanggaran kontrak. Harap dicatat bahwa poin-poin ini harus didiskusikan terlebih dahulu antara pemilik bisnis dan penyewa.

 Oleh karena itu, jangan mempertimbangkan sesuatu yang tidak disepakati oleh  kedua belah pihak. Selain poin-poin kesepakatan pada contoh surat di atas, Kamu juga dapat menambahkan poin-poin kesepakatan lebih lanjut.

 Contohnya termasuk pertanyaan mengenai pembayaran pajak,  biaya keamanan dan pembersihan, serta pertanyaan mengenai kompensasi dan kerusakan.

4. Tanda Tangan

Source : Pixabay

Setelah semuanya disepakati dalam perjanjian sewa, maka harus ditandatangani oleh pemilik  usaha dan penyewa usaha. Kamu dapat membubuhkan tanda  tangan Kamu pada stempel untuk meningkatkan keabsahan hukumnya.

 Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga dapat ditKamutangani oleh saksi-saksi yang merupakan  ketua RT, ketua RW, pejabat pemerintah daerah seperti kepala desa atau lurah.

Baca juga: Kenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios

Berikut adalah contoh dari surat perjanjian sewa menyewa kios:

1. Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Kios

Perjanjian ini dibuat pada tanggal (…) antara:

  1. X, berdomisili di (alamat lengkap)

Nomor KTP: …

X adalah Pihak Pertama sebagai pemilik bangunan

  1. Y, berdomisili di (alamat lengkap)

Nomor KTP: …

Y adalah Pihak Kedua sebagai penyewa bangunan

Pihak pertama merupakan pemilik tanah serta unit bangunan kantor dua lantai yang berdiri di atasnya, berlokasi di (sebutkan alamat lengkap), selanjutnya disebut sebagai Objek Sewa Luas tanah dan bangunannya sekitar (…) dengan sertifikat hak milik bernomor (…).

Dengan surat perjanjian ini, Pihak Kedua berniat menyewa Objek Sewa tersebut sebagai properti untuk berbisnis.

Pasal 1

Pokok Perjanjian

Pihak Pertama dan Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam ikatan legal terkait penyewaan bangunan kantor di (sebukan alamat dan ciri-cirinya).

Pasal 2

Durasi Penyewaan

Pasal 3

Tarif dan Metode Pembayaran Sewa

3.1 Tarif sewa untuk lima tahun adalah sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah)

Pasal 4

Kewajiban 

4.1 Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan kondisi fisik bangunan serta tanah Objek Sewa.

Pasal 5

Ketentuan Lain

5.1 Jika Pihak Kedua tidak menggunakan properti sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, Pihak Pertama berhak memutus kontrak secara sepihak.

5.2 Jika Pihak Pertama mengalami situasi tertentu, perjanjian sewa tetap berlaku dan diteruskan oleh penerus atau ahli waris bangunan sampai masa berlaku sewa tempat usaha habis.

Pihak Pertama: (tanda tangan dan nama lengkap)

Pihak kedua: (tanda tangan dan nama lengkap)

Saksi-saksi: (minimal dua tanda tangan dan nama lengkap)

2. Sewa Menyewa Ruko

Source : Scribd

3. Perjanjian Sewa Menyewa Kios

Source : Scribd

Itulah dia surat perjanjian sewa kios yang bisa kamu terapkan, semoga bermanfaat!

Baca juga:

Feature Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Apartment Puri Orchard dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome. 

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download