BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiTips Mendapatkan Rumah Lelang Bank BRI
0
0

Tips Mendapatkan Rumah Lelang Bank BRI

Dipublikasikan oleh Pandu Pamungkas dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jun 24, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
rumah lelang bank britop-right-banner

Pernahkah kamu membayangkan memiliki rumah impian dengan harga yang terjangkau? Impian tersebut bukan lagi hal yang mustahil dengan hadirnya Rumah Lelang Bank BRI. Platform lelang terpercaya ini membuka kesempatan bagi Pins untuk memiliki berbagai properti berkualitas, seperti rumah, apartemen, tanah, dan ruko, dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Rumah Lelang Bank BRI bagaikan lorong ajaib yang mengantarkan Pins kepada kehidupan baru yang penuh dengan kebahagiaan dan kenyamanan. Di sini, Pins tidak hanya berkesempatan untuk memiliki rumah idaman, tetapi juga investasi masa depan yang menjanjikan.

Apa Itu Rumah Lelang Bank BRI?

Rumah lelang Bank BRI adalah properti yang dilelang oleh Bank BRI karena berbagai alasan, seperti kredit macet atau aset yang disita dari nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman mereka. Proses lelang ini diatur oleh hukum dan dilakukan secara terbuka untuk umum. Bank BRI menyediakan platform online dan offline untuk pelaksanaan lelang, sehingga memudahkan calon pembeli untuk mengikuti proses lelang.

Prosedur Rumah Lelang Bank BRI

rumah lelang bank bri
Source : Pexels
  • Cari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.
  • Pilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah lelang, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.
  • Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara langsung diklik di halaman aset.
  • Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.
  • Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di link berikut:   https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
  • Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.
  • Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
  • Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.
  • Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan.

Baca juga: Berencana Beli Rumah Lelang? Yuk, Ulik Kelebihan dan Kekurangannya!

 Syarat dan Ketentuan Lelang Online

rumah lelang bank bri
Source : Pexels
  1. Peserta lelang setuju untuk mengikuti transaksi melalui aplikasi Lelang Online dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta wajib mematuhi semua peraturan terkait penggunaan jaringan dan komunikasi data di Indonesia.
  3. Waktu yang digunakan adalah waktu server.
  4. Penawaran dianggap dilakukan secara sadar dan mengikat.
  5. Peserta bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang dilakukan.
  6. Peserta wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing-masing. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akun.
  7. Jadwal penawaran:
    • Penawaran tertutup: dari penayangan objek lelang hingga sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
    • Penawaran terbuka: dari penayangan Kepala Risalah Lelang hingga penutupan penawaran.
  8. Lelang dapat dibatalkan atas permintaan penjual, keputusan pengadilan, pertimbangan pejabat lelang, atau gangguan teknis yang tidak dapat diatasi.
  9. Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan akan diberitahukan kepada peserta melalui aplikasi, email, telepon, website, SMS, atau papan pengumuman.
  10. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi jika lelang dibatalkan sebelum pelaksanaan.
  11. Pembeli dianggap telah mengetahui kondisi barang yang dibeli dan tidak berhak menolak atau meminta ganti rugi setelah pembelian disahkan.
  12. Pengesahan pembeli:
    • Penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan sebagai Pembeli.
    • Jika ada penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan sebagai Pembeli.
  13. Bea lelang dipungut sesuai peraturan yang berlaku.
  14. Pelunasan pembayaran lelang dilakukan tunai atau cek/giro paling lambat 5 hari kerja setelah lelang.
  15. Cek/giro hanya diterima jika diterbitkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi, dan dapat diuangkan.
  16. Pembeli bertanggung jawab penuh atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya lainnya.
  17. Jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran, pengesahannya akan dibatalkan dan dapat dituntut ganti rugi.
  18. Barang yang dibeli tidak boleh diambil sebelum pembayaran dilunasi. Pelanggaran dianggap tindak kejahatan.
  19. Barang yang telah terjual menjadi tanggungan Pembeli dan harus segera diurus.
  20. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang setelah menunjukkan kwitansi pelunasan.
  21. Kutipan Risalah Lelang diambil di KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
  22. Jaminan penawaran dikembalikan penuh bagi peserta yang tidak menjadi pembeli, kecuali ada biaya transaksi bank.
  23. Gangguan teknis sebelum atau setelah penayangan Kepala Risalah Lelang akan ditangani sesuai ketentuan.
  24. Pemberitahuan gangguan teknis/kondisi kahar dilakukan melalui aplikasi, email, telepon, website, SMS, atau papan pengumuman.
  25. Tidak ada tuntutan ganti rugi jika lelang dibatalkan karena gangguan teknis atau kondisi kahar.
  26. Peserta tidak dapat menuntut pihak penyelenggara atas kerugian akibat gangguan teknis.
  27. Data penawaran yang sah adalah yang tercatat sesuai waktu server.
  28. Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian peserta, gangguan teknis jaringan, atau tindakan pihak lain yang merugikan peserta.
  29. Manipulasi data dan gangguan sistem adalah tindakan melanggar hukum.
  30. Informasi resmi terkait transaksi hanya melalui aplikasi Lelang Online.
  31. Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat 5 hari kerja setelah lelang.
  32. Pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan tetap di KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
  33. Pembeli tunduk pada hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Cara Mudah Mendapatkan Rumah Lelang BTN

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download