BlogPemilik PropertiAda Loh Undang-Undang Bakar Sampah, Jadi Jangan Sembarangan Ya!
0
0

Ada Loh Undang-Undang Bakar Sampah, Jadi Jangan Sembarangan Ya!

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian

Des 6, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Ilustrasi bakar sampah.top-right-banner

Pemberlakuan undang-undang terkait bakar sampah menjadi sorotan dalam upaya konservasi lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, memang praktik membakar sampah secara sembarangan telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan, langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup serta memahami cara pengolahan sampah yang tepat. Lalu, apa saja isi dari undang-undang bakar sampah di Indonesia?

Sebelum melanjutkan pembahasan yang satu ini, penting diketahui bahwa salah satu Rumah Ekslusif terbaik yang bisa dibeli adalah Avoria Estate. Jika Kamu mau mencari informasi lebih lanjut, Kamu dapat mengunjungi PinValue. Sementara jika Kamu mencari lokasi lain, Kamu dapat mencari tahu rumah second di Kab Tangerang atau rumah dijual di Depok melalui fitur unggulan Pinhome.

Baca juga: 11 Pengertian Sampah Menurut Para Ahli

Apa Saja Dampak Bakar Sampah Sembarangan?

Dampak bakar sampah.
Source : Freepik

Bakar sampah sembarangan adalah praktik yang merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Ketika sampah dibakar, maka dapat menghasilkan polutan udara yang berbahaya, terutama bahaya sampah plastik. Berikut penjelasannya:

1. Gangguan Pernapasan

Dampak membakar sampah menghasilkan berbagai gas dan partikel yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan. Gas beracun seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan nitrogen dioksida dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan masalah pernapasan, terutama pada individu yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

2. Iritasi

Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. Partikel-partikel kecil dalam asap dapat masuk ke saluran pernapasan, menyebabkan batuk, pilek, dan iritasi umum pada sistem pernapasan. Iritasi ini dapat menjadi lebih parah pada anak-anak dan orang tua yang rentan terhadap dampak polutan udara.

3. Risiko Kanker

Pembakaran sampah dapat melepaskan senyawa-senyawa kimia beracun, seperti dioksin dan furan, yang telah terkait dengan peningkatan risiko kanker. Paparan jangka panjang terhadap polutan ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kanker pada berbagai organ tubuh, termasuk paru-paru, hati, dan sistem saraf.

4. Kerusakan Kulit

Asap dan partikel yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat menyebabkan kerusakan pada kulit. Paparan langsung dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, dan bahkan dermatitis.

Senyawa-senyawa kimia beracun yang terkandung dalam asap dapat menyerap ke dalam kulit dan menyebabkan masalah kesehatan kulit jangka panjang. Selain itu, bakar sampah menjadi salah satu penyebab polusi udara.

Baca juga: 5 Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik

Undang-Undang Terkait Larangan Bakar Sampah Sembarangan

Undang-undang bakar sampah.
Source : Freepik

Larangan membakar sampah secara sembarangan diatur oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Situasi sampah yang semakin memburuk dan kecenderungan untuk mengatasi sampah secara instan melalui pembakaran dapat menimbulkan permasalahan baru.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembakaran sampah yang dilakukan tanpa memperhatikan teknis tertentu dianggap sebagai pelanggaran hukum. Meskipun membuang sampah dengan cara dibakar terlihat sebagai hal yang sepele, namun metode pengelolaan sampah tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membakar sampah sembarangan, sanksi dapat diberlakukan. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang merusak kenyamanan lingkungan.

Dalam penanganan kasus pembakaran sampah, terdapat perbedaan dalam pengaturan antara Peraturan Pemerintah pusat dan daerah. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat akan berbeda dengan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki wewenang otonomi khusus yang mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pengaturan dan pengelolaan sampah. Oleh karena itu, sanksi yang diberlakukan dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Pasal 29 dalam UU No. 18 Tahun 2008

Diketahui bahwa ada pasal yang mengatur pengelolaan sampah. Pada pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:

  1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mengimpor sampah
  3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
  4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
  5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
  6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
  7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Baca juga: 8 Contoh Desain Tempat Sampah di Depan Rumah

Apa Saja Sanksi Bagi Warga yang Melanggar?

Sanksi pelanggar undang-undang bakar sampah.
Source : Freepik

Undang-undang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengenakan sanksi kepada pelaku yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan di wilayah mereka. Hukuman pidana bagi individu yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bervariasi di setiap daerah.

Contoh 1: Perda di Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Pasal 49 Ayat 1 huruf f dari peraturan ini mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di tempat terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Tindakan membakar sampah sembarangan ini dianggap sebagai pelanggaran, dan sanksinya adalah pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Contoh 2: Perda di Pemerintah Kota Pekanbaru

Sebagai contoh lain, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Di Pekanbaru, setiap individu yang membakar sampah rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengolahan sampah akan dikenai denda sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, bagi mereka yang membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, sanksinya adalah pidana denda sebesar Rp300 ribu. Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan kegiatan industri dengan membakar sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp50 juta. Bagi pemilik usaha industri rumah tangga yang membakar sampah sembarangan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp25 juta.

Itulah penjelasan terkait undang-undang bakar sampah. Dengan melihat dampak hingga sanksinya, semoga ini bisa menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat Indonesia dan paham cara mengelola sampah di rumah dengan baik.

Baca juga:

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download