Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Sep 2, 2024
6 menit membaca
Perumahan cluster merupakan salah satu tipe hunian yang paling banyak diminati di Indonesia. Untuk tinggal di perumahan ini Pins harus mematuhi peraturan perumahan cluster yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Meskipun begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa sarana prasarana di perumahan ini cukup lengkap. Ada fasilitas keamanan 24 jam agar perumahan tetap aman walaupun tidak memiliki pagar rumah. Aturan di perumahan cluster terdiri atas peraturan umum dan khusus.
Aturan ini diberlakukan agar menciptakan lingkungan yang damai, menjunjung privasi setiap penghuni dan menjaga estetika hunian cluster yang terkenal dengan fasad seragamnya.
Sebelum membeli hunian cluster, ada baiknya Pins mengetahui peraturan perumahannya agar lebih cepat beradaptasi. Disamping itu, aturan ini dapat pula dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan hunian idaman yang sesuai dengan kebutuhan Pins.
Aturan umum biasanya terkait dengan keamanan dan ketertiban lingkungan. Tujuan peraturan ini adalah menjaga agar lingkungan perumahan cluster tetap aman, rapi, bersih dan nyaman untuk semua penghuni.
Tingkat keamanan perumahan cluster dinilai cukup ketat karena selain ada pos keamanan dilengkapi pintu masuk tunggal. Beberapa titik perumahan dilengkapi CCTV dan petugas keamanan yang rutin berpatroli.
Setiap orang yang memasuki kawasan perumahan khususnya bukan penghuni perumahan cluster perlu melewati interview singkat dari petugas keamanan. Ini adalah bagian dari peraturan masuk komplek perumahan yang biasanya menanyakan perihal kepentingan memasuki kawasan perumahan.
Ada pula perumahan cluster yang menerapkan kartu akses guna memperkuat sistem keamanan di perumahan. Kartu akses ini berfungsi untuk membuka portal atau gerbang masuk ke perumahan.
Baca juga: Fungsi, Aturan, dan Ide dalam Membuat Portal Perumahan
Untuk menjaga kebersihan lingkungan perumahan biasanya penghuni diwajibkan membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) setiap bulan. Fasilitas perumahan ini bertujuan untuk pengelolaan sampah seperti layanan angkutan sampah, membayar petugas keamanan dan lainnya.
Jumlah iuran yang ditagihkan beragam tergantung dari ukuran luas kavling masing-masing. Para penghuni diwajibkan pula untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengatur jadwal pengumpulan sampah bahkan daur ulangnya serta merawat taman bersama sehingga kebersihan lingkunganpun terjaga.
Ada pula peraturan lainnya yang bertujuan menjaga ketertiban lingkungan seperti aturan jam malam dan larangan kebisingan. Misalnya tidak diperkenankan memasang pengeras suara atau membuat bising di atas pukul 10 malam hingga 6 pagi.
Setiap penghuni memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang tersedia seperti playground, sarana olahraga atau lainnya. Dalam penggunaan sarana prasarana yang tersedia juga harus dibarengi dengan perawatan dan pemakaian yang baik agar fasilitas umum awet digunakan.
Selain peraturan umum, ada beberapa peraturan perumahan cluster yang lebih spesifik yang bahkan beberapa di antaranya ada yang diterapkan pada fasilitas perumahan subsidi. Berikut ini daftarnya.
Cluster identik dengan unit berdesain seragam sehingga ada peraturan renovasi rumah cluster tersendiri. Hal ini terutama pada bagian fasad rumah cenderung dilarang untuk diubah termasuk penggunaan pagar yang merubah keseragaman desain hunian.
Apalagi unit di perumahan cluster tidak seluas perumahan townhouse sehingga lahan terbatas untuk perluasan bangunan. Apabila tetap ingin merenovasi unit, developer umumnya hanya mengizinkan bagian tengah atau belakang hunian yang tidak tampak mencolok atau tersembunyi.
Selain bisa mengubah arsitektur unit, renovasi dapat mengubah legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, renovasi yang merubah denah hunian seperti menambah kamar, membongkar tembok atau membangun bangunan perlu mengurus IMB baru.
Setiap unit perumahan telah dilengkapi area parkir untuk kendaraan pemilik hunian tersebut. Itu sebabnya, ada aturan parkir di perumahan, misalnya batas yang jelas pada setiap unit.
Setiap penghuni memiliki batasan parkir di area parkir tersebut yang terbagi sama rata. Tujuannya agar setiap orang memiliki fasilitas parkir yang adil dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di lingkungan perumahan khususnya di bahu jalan.
Hal ini pula yang mendasari perumahan cluster tidak memiliki pagar. Lebar jalan perumahan dapat dimaksimalkan agar bisa dilewati dua kendaraan sekaligus.
Beberapa developer merancang perumahannya dengan konsep pet friendly supaya penghuni bisa semakin nyaman tinggal dan memelihara hewan pemeliharaan di rumah.
Salah satu perumahan yang menerapkan aturan memelihara hewan di perumahan adalah Clover Hill Residence. Perumahan di Jakarta Barat ini dilengkapi row jalan lebar seluas 10-25 meter. Jadi, Pins bisa nyaman jalan-jalan di sekitar fasilitas perumahan mewah ini bersama hewan peliharaan tanpa takut kendaraan berlalu lalang.
Walaupun diizinkan memelihara hewan, pemilik wajib bertanggung jawab sepenuhnya akan hewan tersebut. Jenis hewan yang diperbolehkan tidak boleh melanggar hukum atau bukan termasuk hewan yang dilindungi atau dilarang untuk dipelihara. Misalnya, aturan memelihara anjing di perumahan mengharuskan pemilik untuk selalu menjaga agar anjing tidak mengganggu tetangga.
Ada dampak yang akan diterima penghuni bila melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administrasi, sosial hingga penegakan hukum seperti dijabarkan berikut:
Baca juga: Apakah Rumah KPR Non Subsidi Boleh Direnovasi?
Penghuni perumahan di cluster yang kedapatan melanggar peraturan akan dikenakan teguran resmi oleh pengelola perumahan. Umumnya teguran berlaku beberapa kali dan bila tetap melanggar baru dikenakan denda.
Denda bisa berupa material atau uang dengan jumlah tertentu. Misalnya bila pelanggar merusak fasilitas perumahan wajib mengganti sarana prasarana yang rusak seperti semula.
Tidak hanya merugikan secara finansial saja, penghuni yang melanggar aturan akan mendapatkan hukuman sosial secara tidak langsung. Hal ini berpengaruh pada hubungan antar tetangga dan suasana komunitas dalam lingkungan perumahan tersebut.
Perbedaan cluster dan residence adalah adanya fasilitas club house sebagai tempat interaksi dengan penghuni lain seperti taman rekreasi maupun playground. Bila pelaku pelanggaran berkunjung ke sarana umum ini bisa saja penghuni lain menjauhinya karena dianggap telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lingkungan perumahan. Pada akhirnya, pelaku pelanggaran akan merasa tidak nyaman karena kurangnya interaksi sosial.
Tindakan pelanggaran yang dilakukan cukup serius dapat pula memperoleh sanksi pidana seperti hukuman penjara bila terbukti bersalah dan merugikan serta mengancam nyawa orang lain.
Misalnya penghuni yang menghasut hewan terhadap seseorang atau lalai dalam mengawasi peliharaannya sehingga hewan tersebut berbuat berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda. Hal ini tertuang jelas pada UU Pasal 490 KUHP.
Mematuhi peraturan cluster adalah salah satu bentuk saling menghormati antar tetangga. Aturan yang dibuat baik untuk tipe cluster, perumahan residence maupun townhouse bertujuan menciptakan lingkungan yang adil dan damai.
Ikuti tips berikut agar Pins terhindar dari tindak pelanggaran atas aturan yang ditetapkan:
Sebenarnya tidak ada larangan khusus yang melarang unit cluster untuk memiliki pagar rumah namun hal ini kembali lagi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan developer. Bila disebutkan dilarang membuat pagar, Pins tetap tidak diperkenankan membangun pagar.
Memanfaatkan rumah sebagai tempat usaha diatur dalam peraturan daerah setempat. Bila mengikuti ketentuan Pasal 49 ayat 1 UU 1/2011 menyatakan bahwa pakai rumah menjadi kantor atau kegiatan usaha diizinkan asal tidak membahayakan dan tak mengganggu fungsi hunian.
© www.pinhome.id