BlogPemilik PropertiCara Mengubah AJB ke SHM, Lengkap dengan Estimasi Biayanya

Cara Mengubah AJB ke SHM, Lengkap dengan Estimasi Biayanya

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Nov 1, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
AJB ke SHM

Dalam praktik jual beli properti, pasti akan ada beberapa istilah yang harus dipahami, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Biasanya, seseorang yang membeli properti akan mendapat AJB, yang di kemudian hari harus diurus perubahan AJB ke SHM sebagai tanda kepemilikan. 

Istilah AJB dan SHM ini juga akan kamu temui saat membeli rumah eksklusif dari Pinhome seperti New Abaya Village atau rumah di BSD lainnya, di sekitar Pasar Modern BSD. Mengubah AJB ke SHM juga perlu kamu lakukan agar rumah bekas di Kec Tangerang yang baru dibeli bisa dimiliki dengan nama kamu sebagai pemilik baru dalam sertifikat kepemilikan. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Rumah di Notaris

Pengertian AJB dan SHM

AJB ke SHM
Source : Sekretariat Kabinet

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yang menjadi bukti sah adanya perpindahan kepemilikan suatu properti akibat proses jual beli. Pada AJB ini terdapat keterangan bahwa pihak penjual dan pembeli saling sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga yang disepakati. 

Sebagai catatan, AJB ini belum bisa dikatakan sebagai dokumen resmi kepemilikan properti. Untuk itu, AJB yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus diproses kembali untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Meski demikian, bukan berarti AJB dibuat secara sembarangan, Pins. Akta jual beli ini tetap harus dibuat secara sadar oleh kedua belah pihak, dengan disaksikan oleh beberapa saksi, baik dari pihak pembeli, penjual, maupun aparat di sekitar properti yang jadi objek jual beli. 

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu dengan waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi. SHM bisa merupakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang pada dasarnya menegaskan riwayat tanah.

Surat keterangan riwayat tanah ini menjadi salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan properti guna kepentingan proses pendaftaran tanah. SHM tanah dan bangunan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Jenis sertifikat ini menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas tanah dengan luasan meter persegi tertentu sesuai yang di dalam sertifikat. 

Dalam SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN dan stempel sebagai bukti aslinya sertifikat. Ada beberapa poin perbedaan SHM dan AJB, mulai dari lembaga yang mengeluarkan, masa berlaku, bentuk, hingga proses pembuatannya. 

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Syarat Mengubah AJB ke SHM

AJB ke SHM
Source : Pixabay

Secara singkat, SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding AJB dalam hal kepemilikan tanah. Dengan demikian, kamu yang baru membeli properti dan mendapat AJB harus memprosesnya agar menjadi SHM. 

Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengubah AJB menjadi SHM. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. 

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

Prosedur Ubah AJB ke SHM

AJB ke SHM
Source : Pixabay

Untuk mengubah AJB menjadi SHM, kamu perlu melakukan beberapa prosedur yang melibatkan Kantor BPN terdekat sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan SHM. Berikut adalah prosedur untuk mengubah AJB menjadi SHM:

1. Mengajukan Permohonan ke BPN

Datangi kantor BPN terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SHM. Minta dan isi formulir terkait, dengan membawa seluruh persyaratan yang ditetapkan baik syarat untuk pembeli maupun syarat untuk penjual. 

2. Pengukuran

Setelah formulir pengajuan dan persyaratan diberikan, pihak BPN akan mengatur waktu untuk melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek jual beli. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan ukuran tanah dan batas-batas yang ada pada dokumen itu benar. 

3. Pengesahan Surat Ukur

Setelah dilakukan pengukuran untuk mencocokkan data di dokumen dengan kondisi tanah di lapangan, pihak BPN akan menerbitkan surat ukur sebagai tanda pengesahan atas ukuran tanah yang dilakukan sebelumnya. 

4. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Setelah mengukur dilanjutkan dengan proses penelitian dari panitia A yang dilakukan di Sub-Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota panita A merupakan petugas BPN dan lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya sebagai jaminan kalau permohonan hak tanah tidak memperoleh keberatan dari pihak lainnya.

6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Proses berikutnya akan masuk pada proses penerbitan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu AJB ke SHM berapa lama? Pada dasarnya 60 hari lebih sedikit namun jika selama 60 hari tidak ada pengajuan keberatan, maka proses akan lanjut kepada penerbitan SHM atas nama pembeli atau pemilik baru atas properti tersebut. 

Baca juga: Penting! Cara Jual Rumah Ke Bank Agar Tidak Rugi

Biaya Ubah AJB ke SHM

AJB ke SHM
Source : Pixabay

Jika ditotal, proses dari mulai pendaftaran hingga penerbitan SHM itu memakan waktu hingga sekitar 3 bulan lamanya. Dalam proses ini tentu ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli. Adapun biaya untuk mengubah AJB ke SHM di DKI Jakarta untuk tanah seluas 100 meter persegi adalah sebesar Rp 528.000, dengan rincian:

  • Biaya Pengukuran: Rp 124.000
  • Biaya Panitia: Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000
  • Total Biaya: Rp 528.000

Angka ini mungkin akan berbeda di daerah lain, namun perbedaan itu tidak akan besar. Proses mengubah AJB ke SHM ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Hindari menggunakan jasa calo karena akan membuat biaya membengkak. 

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Avoria Estate dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download