BlogPemilik PropertiFinansialIzin Mendirikan Apotek, Syarat dan Ketentuan yang Wajib Diketahui

Izin Mendirikan Apotek, Syarat dan Ketentuan yang Wajib Diketahui

Dipublikasikan oleh Karinta Ariani dan Diperbarui oleh Annisa Hapsari

Okt 14, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
izin mendirikan apotek

Untuk bisa mendirikan fasilitas dan pelayanan kesehatan, tentu tidak sembarangan. Harus ada izin yang jelas dan terdaftar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan apotek. Sebagai salah satu pelayanan kesehatan, perlu izin dalam mendirikan apotek demi menjaga kualitas dan keamanan untuk masyarakat. 

Selain untuk masyarakat, pemilik bisnis apotek yang berizin resmi juga diuntungkan karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjamin bahwa usahanya sah dan legal. 

Ada berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus izin apotek. Artikel berikut akan membahas secara lengkap syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus izin mendirikan apotek. 

Syarat untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Apotek

Butuh cukup banyak dokumen persyarakatan sebelum memulai bisnis apotek. Berikut daftar persyaratan atau izin yang perlu disiapkan untuk mendirikan apotek baru:

  1. Salinan/fotocopy Surat Ijin Kerja Apoteker.
  2. Fotocopy KTP PSA (Pemilik Sarana Apotik) dan Apoteker.
  3. Fotocopy denah bangunan.
  4. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/ sewa/kontrak.
  5. Foto copy NPWP.
  6. Foto copy SIUP.
  7. Daftar asisten apoteker yang mencamtumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat ijin kerja.
  8. Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotek.
  9. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
  10. Asli dan salinan/fotocopy surat ijin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
  11. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA.
  12. Surat pernyataan PSA tdk terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
  13. Pasphoto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  14. Foto Copy Ijazah dan Surat Izin Kerja Apoteker.
  15. Foto Copy Uji Kopetensi Apoteker.
  16. Asli dan Foto copy rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
  17. Foto copy UUG/HO.
  18. Surat permohonan dari apoteker pengelola apotek.
  19. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).

*) Untuk perizinan yang pengurusan permohonannya dikuasakan, pengambilan sertifikat izin tetap dilakukan langsung oleh pemohon izin.

Syarat Umum Berkaitan dengan Bangunan Apotek

Setiap bisnis apotek harus memiliki bangunan yang akan dijadikan tempat usaha. Bangunan ini bisa milik pribadi maupun sewa ruko di lokasi tertentu. 

Lokasi yang dipilih untuk tempat usaha nantinya biasanya turut menentukan biaya sewa ruko. Misalnya, semakin strategis lokasi tentu harga sewa yang ditawarkan bisa semakin tinggi.

Itulah mengapa lokasi bisnis apotek menjadi salah satu hal yang penting untuk dipertimbangkan. Terkait bangunan, beberapa syarat yang perlu dilengkapi berkenaan dengan bangunan apotek, yakni:

  1. Memiliki Hindae Ordonantie atau surat keterangan izin tempat usaha yang diperoleh dari Biro Perekonomian di pemerintahan daerah setempat.
  2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
  3. Memiliki Surat Izin Apotek (SIA) baik untuk apotek maupun untuk apoteker.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajiba Pajak (NPWP).
  5. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan dan status tanah yang jelas.
  6. Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek seperti alat peracik obat.

Biaya Mengurus Izin Mendirikan Apotek

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk bisa mendirikan sebuah apotek ada cukup banyak dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan untuk diurus. Namun, untuk mengumpulkan semua dokumen dan mengurusnya ke pemerintah kota/kabupaten tentu butuh waktu. 

Perihal biaya, dalam pembuatan Surat Izin Apotek (SIA) tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Jadi, jika memiliki waktu dan tenaga untuk mengurus surat izin mendirikan apotek secara mandiri atau sendiri, maka tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan. 

Sementara bila dirasa tidak ada waktu untuk mengurusnya dan memilih menggunakan bantuan dari pihak ketiga, biasanya ada biaya jasa di kisaran Rp1–3 juta. Biaya jasa pengurusan surat izin mendirikan apotek ini bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Baca juga: Strategi Pemasaran Bisnis Apotek

Waktu Proses Pengurusan Izin Apotek

Estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan apotek yakni sekitar 5–15 hari kerja. Namun, waktu tersebut tidak selalu akurat karena mungkin ada berbagai faktor yang dapat mempercepat atau memperlambat proses pengurusan. 

Misalnya, adanya hambatan dalam proses pengurusan, dokumen yang kurang, data perusahaan yang tertukar dengan perusahaan lain, atau justru kelengkapan semua dokumen yang mempersingkat waktu pengurusan. 

Jika ternyata ada kendala yang membuat surat izin apotek jadi tertunda atau terlambat dikeluarkan, solusinya tergantung dari masalah utamanya. 

Sebagai contoh, jika data perusahaan Anda tertukar dengan perusahaan lain, maka solusinya bisa dengan mengirimkan email ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Email yang dikirim ke helpdesk.oss@bkpm.go.id tersebut berisikan surat permohonan perbaikan data. 

Sementara bila masalahnya karena data di KTP tidak sinkron dengan data di sistem dan/atau Dukcapil, maka Anda bisa menggunakan data di KTP lama kemudian mengajukan perubahan data diri ke Dukcapil setempat. 

Tips Mengurus Izin Mendirikan Apotek dengan Cepat dan Efisien

Supaya pengurusan izin mendirikan apotek tidak memakan waktu terlalu lama, penting untuk menghindari kesalahan umum yang sering terjadi. 

Cara yang dilakukan misalnya dengan memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum melakukan pengurusan, data-data yang akan digunakan sudah sesuai, serta mengecek ulang saat memasukkan data ke sistem pengurusan. 

Namun, untuk masalah atau kendala lain yang disebabkan oleh sistem dan bukan kesalahan dari Anda, hal ini tentu sulit untuk dihindari. Jadi solusinya, segera hubungi pihak-pihak terkait agar bisa ditangani lebih cepat. 

Ingat, dalam mengurus izin mendirikan untuk apotek ini penting untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Tips Memilih Lokasi Strategis untuk Apotek

Siapa saja yang bisa membuka apotek?

Siapa saja, baik lulusan farmasi atau bidang kesehatan lainnya maupun bukan, bisa mendirikan apotek. Hanya saja, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, segala pekerjaan kefarmasian harus dilakukan sepenuhnya oleh apoteker.

Apa saja 4 aspek penting dalam pendirian apotek?

Ada persyaratan pendirian; lokasi, bangunan apotek; hingga sarana, prasarana, dan peralatan untuk apotek.

Berapa lama proses perizinan apotek?

Sekitar 15 hari kerja.

Siapa yang mengeluarkan surat izin apotek?

Surat Izin Apotek atau SIA dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download