Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas
Agu 9, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam pembelian rumah atau tanah terdapat beberapa prosedur yang harus kamu lalui. Salah satunya adalah pada saat tanggungan yang kamu miliki tersebut sudah lunas. Ketika sudah terbebas dari tanggungan aset, maka kamu perlu untuk mengurus roya. Nah, untuk mengurusnya diperlukan biaya roya sertifikat.
Bagi Pins yang belum familiar dengan roya, mungkin masih belum tahu apa yang dimaksud dengan roya. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas, kali ini akan dibahas secara mendalam mengenai roya. Mulai dari pengertian roya, cara mengurus, hingga biaya surat roya.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya
Roya merupakan pencoretan atau penghapusan hak tanggungan dalam sertifikat dan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pencoretan ini terjadi karena hak tanggungan sudah dihapus. Roya menjadi bukti bahwa kamu selaku peminjam sudah bebas dari tanggungan cicilan dari lembaga, atau bank pemberi pinjaman.
Memiliki sertifikat roya sangatlah penting. Dengan melakukan pengurusan sertifikat roya, membuat status aset yang kamu miliki sudah lunas secara hukum. Kemudian, kamu juga akan terhindar dari adanya kemungkinan kendala pada proses jual beli aset di masa yang akan datang.
Berapakah besaran biaya yang diperlukan untuk membayar pengurusan sertifikat roya? Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya adalah Rp50 ribu per sertifikat. Biayanya ini masih belum mengalami perubahan dari beberapa tahun lalu. Setelah dinyatakan lunas, kamu akan memperoleh lembaran kuitansi.
Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
Untuk mendapatkan sertifikat roya, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebagai persyaratan pengajuan. Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
Ada 2 cara untuk mengurus surat Roya. Pertama adalah dengan mendatangi kantor BPN, dan kedua melakukannya secara online. Inilah langkah-langkah lengkapnya.
Untuk opsi pertama adalah mengurus roya secara langsung dengan mendatangi kantor BPN. Apabila kamu cenderung ragu untuk melakukan proses secara online atau mungkin masih memiliki pertanyaan seputar roya, bisa memilih cara ini.
Tahap pengurusan surat roya pun selesai! Setelah menyelesaikan pengurusan roya secara offline ini, secara keseluruhan kamu mendapatkan surat perintah setor, bukti setor, serta tanda terima penyerahan dokumen.
Baca juga: Kenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah
Untuk Pins yang menyukai kepraktisan, mengurus surat roya secara online merupakan pilihan yang tepat. Untuk melakukan pengurusan online, langkah-langkahnya kurang lebih sebagai berikut.
Dari segi biayanya, menurutmu biaya roya sertifikat apakah terjangkau? Dikarenakan cara mengurus surat roya yang fleksibel, bisa online maupun oflline. Kini tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengurusan surat roya, bukan?
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Citra Garden Sidoarjo Kota dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Source Feature Image: Freepik
© www.pinhome.id