BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiUpdate! Biaya Roya Sertifikat dan Cara Mengurusnya
0
0

Update! Biaya Roya Sertifikat dan Cara Mengurusnya

Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Agu 9, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
biaya roya sertifikattop-right-banner

Dalam pembelian rumah atau tanah terdapat beberapa prosedur yang harus kamu lalui. Salah satunya adalah pada saat tanggungan yang kamu miliki tersebut sudah lunas. Ketika sudah terbebas dari tanggungan aset, maka kamu perlu untuk mengurus roya. Nah, untuk mengurusnya diperlukan biaya roya sertifikat. 

Bagi Pins yang belum familiar dengan roya, mungkin masih belum tahu apa yang dimaksud dengan roya. Untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas, kali ini akan dibahas secara mendalam mengenai roya. Mulai dari pengertian roya, cara mengurus, hingga biaya surat roya. 

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya

Pengertian dan Manfaat Roya Sertifikat

Source : Freepik

Roya merupakan pencoretan atau penghapusan hak tanggungan dalam sertifikat dan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pencoretan ini terjadi karena hak tanggungan sudah dihapus. Roya menjadi bukti bahwa kamu selaku peminjam sudah bebas dari tanggungan cicilan dari lembaga, atau bank pemberi pinjaman.

Memiliki sertifikat roya sangatlah penting. Dengan melakukan pengurusan sertifikat roya, membuat status aset yang kamu miliki sudah lunas secara hukum. Kemudian, kamu juga akan terhindar dari adanya kemungkinan kendala pada proses jual beli aset di masa yang akan datang.

Biaya Roya Sertifikat

Source : Freepik

Berapakah besaran biaya yang diperlukan untuk membayar pengurusan sertifikat roya? Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya adalah Rp50 ribu per sertifikat. Biayanya ini masih belum mengalami perubahan dari beberapa tahun lalu. Setelah dinyatakan lunas, kamu akan memperoleh lembaran kuitansi.

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Dokumen Persyaratan Roya Sertifikat

Source : Freepik

Untuk mendapatkan sertifikat roya, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan sebagai persyaratan pengajuan. Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  • Fotokopi identitas pemohon, yang meliptui KTP dan KK. (Termasuk kuasa jika dikuasakan).
  • Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang sudah dicek keasliannya oleh petugas.
  • Sertifikat Asli.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT.
  • Fotokopi kartu identitas pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur).
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila dilakukan Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Cara Mengurus Roya Sertifikat

Source : Freepik

Ada 2 cara untuk mengurus surat Roya. Pertama adalah dengan mendatangi kantor BPN, dan kedua melakukannya secara online. Inilah langkah-langkah lengkapnya.

Mendatangi Kantor BPN

Untuk opsi pertama adalah mengurus roya secara langsung dengan mendatangi kantor BPN. Apabila kamu cenderung ragu untuk melakukan proses secara online atau mungkin masih memiliki pertanyaan seputar roya, bisa memilih cara ini.

  • Persiapkan lebih dulu dokumen-dokumen yang harus dibawa pada proses pengajuan. 
  • Membeli map berwarna orange yang digunakan untuk memasukkan dokumen. Untuk lebih mudahnya, kamu bisa membeli map ini di koperasi pegawai. Map orange ini berisi 1 lembar sampul warkah/roya, serta 1 lembar surat permohonan atau lampiran 13.
  • Isi sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tercantum di sertifikat. Kemudian isi juga lampiran 13 sesuai dengan data milikmu. Berikan tanda lingkaran pada pilihan No. 10 yang berisikan ‘Roya atas Hak Tanggungan.’
  • Langkah selanjutnya adalah mengambil tiket antrian di pintu masuk kantor BPN. 
  • Serahkan dokumen yang sudah kamu isi ke loket pelayanan pendaftaran.
  • Pada saat petugas memanggil namamu, petugas akan meminta kamu mengisi formulir sampul warkah/balik nama. Sampul ini berwarna hijau.
  • Kemudian petugas akan memberikan kamu satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (apabila ada) untuk kamu fotokopi. Masukkan dokumen yang sudah difotokopi ke dalam map permohonan.
  • Serahkan berkas yang berisikan dokumen yang telah terisi ke loket pengurusan roya. 
  • Petugas akan memanggil kembali kamu untuk memberikan surat perintah setor serta pembayaran. 
  • Membayar biaya roya sertifikat, dan menyerahkan bukti kuitansi ke loket pengurusan. 

Tahap pengurusan surat roya pun selesai! Setelah menyelesaikan pengurusan roya secara offline ini, secara keseluruhan kamu mendapatkan surat perintah setor, bukti setor, serta tanda terima penyerahan dokumen.

Baca juga: Kenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah

Melakukan Pengurusan Secara Online

Untuk Pins yang menyukai kepraktisan, mengurus surat roya secara online merupakan pilihan yang tepat. Untuk melakukan pengurusan online, langkah-langkahnya kurang lebih sebagai berikut.

  • Membuka halaman htel.atrbpn.go.id melalui smartphone atau laptop. 
  • Setelah melakukan proses log in, klik menu ‘Pelayanan’ dan pilih ‘Roya’.
  • Kemudian, kamu harus memilih kantor wilayah, dan kantor pertanahan.
  •  Lalu klik button ‘Buat Berkas Baru’. Sampai tahapan ini, akan ada menu kelengkapan informasi. 
  • Masukan nomor dari hak tanggungan, tahun, beserta kode hak tanggungan pada bagian kolom tersedia.
  • Klik  ‘Cari Hak Tanggungan’, dan  klik ‘Unggah’.
  • Cek preview sertifikat hak tanggungan yang ditampilkan. Jika sudah benar dan sesuai, kilik ‘Unggah’
  • Kemudian akan ada menu jenis dan nomor hak yang akan diproses. Klik tambah sertifikat roya., dan pilih sertifikat. Lalu, klik ‘Unggah.’ 
  • Jika detail informasi sertifikat sudah benar, kilik ‘Simpan’.
  • Pada bagian menu upload dokumen, kamu dapat mengupload surat keterangan roya dari pihak kreditur, nomor surat keterangan roya, serta formulir permohonan. Kemudian klik ‘Unggah’
  • Jika preview konfirmasi berkas juga sudah sesuai, klik ‘Lanjutkan’. 
  • Setelah melalui proses tersebut, akan muncul surat perintah setoran untuk membayar biaya roya sertifikat.
  • Apabila kamu telah melakukan proses pembayaran, pihak BPN akan mengurus permohonan pengajuan surat roya.

Dari segi biayanya, menurutmu biaya roya sertifikat apakah terjangkau? Dikarenakan cara mengurus surat roya yang fleksibel, bisa online maupun oflline. Kini tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengurusan surat roya, bukan?

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Citra Garden Sidoarjo Kota dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Source Feature Image: Freepik

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download