BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiProses dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Proses dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Des 6, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard

Urusan tentang hak milik tanah memang dapat menjadi hal yang sangat sensitif dan dapat menimbulkan pertikaian untuk sebagian orang. Contohnya saja, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi yang diakibatkan legalitas dan rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan tersebut akhirnya dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang proses dan cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal.

Kenapa permasalah tanah bisa membuat banyak orang berkelahi dan menjadi rebutan semua orang? Jawabannya sebenarnya mudah saja, karena tanah merupakan salah satu objek investasi yang nilainya akan terus berkembang, terutama saat ini jumlahnya yang semakin sedikit sedangkan angka kebutuhannya terus menerus bertambah.

Oleh karena itu, akan selalu diwanti-wanti jika Kamu di kemudian hari membeli sebidang tanah agar disegerakan untuk membalik nama sertifikat menjadi atas nama Kamu dari pemilik sebelumnya. Tujuan dari hal tersebut ialah selain mengesahkan legalitas di mata hukum tentu saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan muncul di kemudian hari.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Proses dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Source : Pixabay

Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal bisa dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan lokasi tanahnya berada. Berikut ini beberapa cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal, simak penjelasannya dibawah ini dengan teliti.

1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT

Source : Pixabay
  1. Langkah pertama yang harus Kamu lakukan yaitu membuat SKW atau Surat Keterangan Ahli Waris. SKW sendiri merupakan bukti yang akan menjelaskan seseorang sebagai ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia.
  2. Lalu berikutnya, Kamu harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke PPAT untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli). Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut:
  3. Sertifikat Tanah Asli
  4. Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah sebelumnya dan pemilik barunya.
  6. Fotokopi surat nikah (jika pemilik telah menikah) atau surat keterangan belum pernah menikah
  7. Fotokopi surat keterangan kematian
  8. Fotokopi SKW yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi NPWP
  10. Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  11. Bukti pelunasan SSP PPh
  12. Setelah itu, prosesnya dapat dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. PPAT akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat awal dan juga status kepemilikan tanah tersebut.
  13. Jika semuanya telah lengkap, maka PPAT dapat membawa berkas tersebut ke BPN untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan nama pemilik tanah yang baru.

2. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui BPN

Source : Pixabay

Jika Kamu ingin mengurusnya sendiri tanpa bantuan PPAT, Kamu juga dapat langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Berikut ini langkah-langkah yang dapat Kamu ikuti:

1. Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah di BPN, dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa (Apabila dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon/ pemegang dan penerima hak (KTP,KK) serta surat kuasa jika dikuasakan
  • Sertifikat tanah asli
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendafatar hak)
  • Surat keterangan yang berisikan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan juga pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

2. Setelah semua dokumennya sudah siap, Kamu bisa mengunjungi kantor BPN setempat. Lalu isi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas lalu melakukan pembayaran

3. Jika telah melakukan pendaftaran berkas, Kamu dapat mengikuti instruksi petugas untuk proses selanjutnya

4. Proses penggantian nama pemilik tanah dapat memakan waktu selama 5-38 hari kerja.

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Source : Pixabay

Kamu juga harus memastikan untuk menyiapkan biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan. Dengan rumus (nilai tanah(per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000

Itu dia penjelasan tentang cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download