Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Des 6, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Urusan tentang hak milik tanah memang dapat menjadi hal yang sangat sensitif dan dapat menimbulkan pertikaian untuk sebagian orang. Contohnya saja, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi yang diakibatkan legalitas dan rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan tersebut akhirnya dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat. Pada artikel ini, Pinhome akan menjelaskan tentang proses dan cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal.
Kenapa permasalah tanah bisa membuat banyak orang berkelahi dan menjadi rebutan semua orang? Jawabannya sebenarnya mudah saja, karena tanah merupakan salah satu objek investasi yang nilainya akan terus berkembang, terutama saat ini jumlahnya yang semakin sedikit sedangkan angka kebutuhannya terus menerus bertambah.
Oleh karena itu, akan selalu diwanti-wanti jika Kamu di kemudian hari membeli sebidang tanah agar disegerakan untuk membalik nama sertifikat menjadi atas nama Kamu dari pemilik sebelumnya. Tujuan dari hal tersebut ialah selain mengesahkan legalitas di mata hukum tentu saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan muncul di kemudian hari.
Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah. Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.
Baca juga:
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal bisa dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan lokasi tanahnya berada. Berikut ini beberapa cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal, simak penjelasannya dibawah ini dengan teliti.
Jika Kamu ingin mengurusnya sendiri tanpa bantuan PPAT, Kamu juga dapat langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada. Berikut ini langkah-langkah yang dapat Kamu ikuti:
1. Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah di BPN, dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut:
2. Setelah semua dokumennya sudah siap, Kamu bisa mengunjungi kantor BPN setempat. Lalu isi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas lalu melakukan pembayaran
3. Jika telah melakukan pendaftaran berkas, Kamu dapat mengikuti instruksi petugas untuk proses selanjutnya
4. Proses penggantian nama pemilik tanah dapat memakan waktu selama 5-38 hari kerja.
Kamu juga harus memastikan untuk menyiapkan biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan. Dengan rumus (nilai tanah(per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000
Itu dia penjelasan tentang cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id