Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Pada kontrak pekerjaan bidang konstruksi, setelah pihak penyedia menyelesaikan semua tugas dan memberikan pekerjaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui serah terima, maka proyek akan masuk pada masa retensi. Masa retensi adalah jangka waktu untuk penyedia jasa melakukan pemantauan hasil kerja, dan perawatan proyek.
Masa pemeliharaan ini berlangsung selama periode pertanggungan, yang terhitung mulai tanggal penyerahan pekerjaan untuk pertama kali hingga tanggal penyerahan pekerjaan terakhir. Jika kamu masih awam tentang retensi dan ingin mengetahui lebih banyak lagi, simak ulasan berikut ini sampai selesai, ya!
Baca juga: 10 Jenis Besi yang Sering Digunakan Dalam Kegiatan Konstruksi
Secara umum, masa retensi juga memiliki sebutan lain yaitu masa pemeliharaan. Ini adalah periode waktu bagi pihak penyedia jasa konstruksi untuk melakukan evaluasi kerja dan pemeliharaan.
Adapun periode waktunya yaitu mulai dari tanggal penyerahan pekerjaan untuk pertama kali atau Provisional Hand Over sampai tanggal penyerahan pekerjaan yang terakhir atau Final Hand Over.
Adapun masa retensi yang paling pendek untuk suatu proyek pekerjaan bangunan yang sifatnya permanen adalah 6 bulan. Sementara itu, masa retensi untuk proyek pekerjaan dengan sifat semi permanen adalah 3 bulan dan bisa melebihi tahun anggaran.
Selama masa retensi berlangsung, pihak penyedia harus melakukan pemantauan hasil kerja dan memastikan bahwa proyek tidak mengalami kerusakan. Sebab, semua biaya perawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakaan saat masa retensi menjadi tanggungan pihak penyedia.
Jadi, masa retensi adalah waktu untuk melakukan pemeliharaan pada proyek yang telah selesai sepenuhnya, bukan waktu untuk merampungkan sisa tugas yang belum lengkap.
Pengawas Pekerjaan atau PPK akan melakukan pemeriksaan untuk setiap hasil pekerjaan yang telah selesai. Lalu, PPK akan memberitahukan pada pihak penyedia apabila terjadi kecacatan kualitas atau mutu selama masa retensi secara tertulis.
Terkait dengan hal tersebut, tentunya pihak penyedia wajib melakukan perbaikan cacat kualitas yang timbul pada periode waktu yang telah sesuai seperti isi pemberitahuan. Setelah menyelesaikan semua tugas selama masa retensi dengan baik dan sesuai kontrak, penyedia dapat mengajukan penyerahan pekerjaan akhir pada PPK secara tertulis.
Kemudian, PPK akan melakukan pembayaran sisa kontrak yang belum lunas atau bisa juga mengembalikan apa yang menjadi jaminan ketika periode retensi berlangsung. Akan tetapi, apabila pihak penyedia tidak melakukan kewajiban selama masa retensi, PPK bisa dengan sepihak melakukan pemutusan kontrak perjanjian.
Jika terjadi pemutusan kontrak oleh PPK, penyedia jasa akan mendapat sanksi berupa daftar hitam selama kurang lebih 1 tahun dan tidak ada pembayaran uang retensi maupun pencairan surat jaminan pada masa retensi.
Hal ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Selain itu, PPK juga memiliki hak untuk memakai retensi guna pembiayaan pemeliharaan atau perbaikan.
Jika ada angka sisa setelah pemakaian uang pencairan surat jaminan perawatan atau retensi, maka pihak PPK wajib menyetorkan langsung pada Kas Negara.
Baca juga: Atap Plastik Datar: Jenis, Plus & Minusnya Dalam Konstruksi Bangunan
Jadi, sekarang kamu sudah mengetahui bahwa masa retensi adalah periode atau jangka waktu untuk melakukan pemeliharaan bagi pihak penyedia layanan konstruksi. Jenis retensi bisa kamu ketahui sebagai berikut:
Keuntungan paling utama dari adanya masa retensi adalah kamu bisa mengetahui apabila terjadi kerusakan proyek yang tidak sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, kamu bisa memanfaatkan dana retensi apabila terjadi pemutusan kontrak saat sedang berada pada masa pemeliharan.
Sesuai dengan selesainya masa retensi, kontrak konstruksi terbagi menjadi dua. Pertama, proyek konstruksi dengan masa retensi yang selesai pada tahun anggaran yang sama dengan waktu pelaksanaan proyek tersebut.
Kedua, proyek konstruksi dengan masa pemerintahan lebih dari tahun anggaran. Pemutusan kontrak terjadi pada masa retensi yang melebihi tahun anggaran juga bisa terjadi pada bulan dan tahun anggaran yang sama, atau bulan pada tahun anggaran selanjutnya. Adapun manfaat adanya retensi dalam proyek konstruksi, antara lain:
Baca juga: 5 Rekomendasi Bor Cordless Terbaik untuk Konstruksi
Itu tadi pembahasan mengenai masa retensi, jenis, dan manfaat dengan adanya periode pemeliharaan. Semoga bermanfaat, Pins!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Samesta Parayasa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id