BlogPemilik PropertiTetangga Teriak-teriak di Luar Unit? Ini Peraturan Saat Tinggal di Apartemen

Tetangga Teriak-teriak di Luar Unit? Ini Peraturan Saat Tinggal di Apartemen

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Okt 7, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
Tinggal di apartemen.

Tinggal di apartemen sudah jadi hal umum bila menetap di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Banyak faktor yang membuat hunian vertikal jadi pilihan, seperti lokasinya strategis, luas dan tanahnya ideal, kenyamanan dan keamanan terjamin, serta masih banyak lagi.

Meskipun begitu, ada sejumlah peraturan yang wajib untuk Pins ketahui bila tinggal di apartemen. Salah satu contohnya seperti dilarang berteriak-teriak di sekitar koridor apartemen atau wilayah bersama, karena akan mengganggu penghuni lain.

Dengan mematuhi sejumlah peraturan ini, tentu saja Pins dan penghuni lainnya akan merasa bahwa tinggal di apartemen adalah pilihan terbaik. Lalu apa saja sebenarnya peraturannya? Yuk langsung simak selengkapnya di sini!

1. Tidak mengubah fungsi unit

Source: Pexels/@vividcafe

Peraturan di apartemen yang pertama dan paling penting adalah dilarang mengubah fungsi unit. Maksudnya mengubah itu seperti apa? Misalkan Pins menjadikan apartemen sebagai toko untuk berdagang.

Nah, hal tersebut dilarang karena sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada pasal 41 ayat 2 huruf A disebutkan bahwa pemilik apartemen harus memanfaatkan bangunan sesuai dengan fungsinya.

Dari sana bisa Pins ketahui, bahwa mengubah fungsi unit itu sangat dilarang dan jika dilanggar, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh Pins. Jadi, jangan coba-coba ya, Pins.

2. Kepemilikan hewan peliharaan

Bila memiliki hewan peliharaan, jauh lebih baik bila Pins tidak memilih untuk tinggal di apartemen, karena kepemilikan hewan peliharaan dilarang di apartemen. Alasannya untuk menjaga kebersihan dari apartemen sendiri, serta tidak menimbulkan suara berisik dari hewan peliharaan.

Tapi Pins tidak perlu khawatir, karena ada sejumlah apartemen pet friendly di Jakarta yang bisa dipilih oleh Pins. Pertama adalah The Oak Tower yang lokasinya ada di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Selanjutnya ada Sudirman Hill Residence yang terletak di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terakhir adalah Aerium Residence yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Apartemen Pet Friendly Jakarta

3. Tidak membuat kegaduhan di area bersama

Kemudian, peraturan di apartemen yang wajib diperhatikan adalah jangan berisik atau membuat gaduh di area bersama seperti lobby, koridor, kolam renang, area terbuka, dan sebagainya. Alasannya, tentu karena nanti akan mengganggu penghuni lain yang ingin mencari ketenangan, terutama saat sudah penat bekerja seharian.

Pins juga tentu ingin mendapatkan kedamaian, apabila sudah pulang bekerja, bukan? Maka dari itu, pastikan untuk tidak membuat kegaduhan, khususnya di area bersama yang digunakan oleh para penghuni lain.

4. Parkir sesuai aturan

Source: Pexels/@joseespinal

Bila memiliki kendaraan baik motor atau mobil, Pins tidak boleh parkir sembarangan jika tinggal di apartemen. Alasannya, karena lahan untuk tempat parkir terbatas, sehingga tiap penghuni akan diberikan stiker khusus untuk bisa memiliki tempat parkir.

Bila Pins memiliki banyak kendaraan, semua kendaraan ini tentu tidak bisa dibawa ke apartemen, karena ada batas kepemilikan kendaraan, supaya tiap penghuni dapat tempat parkir. 

Selanjutnya, Pins juga harus membayar biaya parkir per bulan, tapi ada juga apartemen yang menggratiskan biaya parkir. 

5. Membayar biaya IPL tepat waktu dan rutin

Peraturan di apartemen selanjutnya adalah membayar IPL tepat waktu dan rutin. Apa itu IPL? Itu adalah Iuran Pemeliharaan Lingkungan yang wajib dibayar oleh pemilik atau para penghuni apartemen. 

Membayar IPL sendiri tentu ada tujuannya, yaitu pengelolaan operasional gedung, kebersihan dan keamanan gedung, dan biaya asuransi. Besarannya sendiri beragam karena tergantung fasilitas, ketentuan dari pengelola, dan luas unit yang dihuni. 

6. Selalu menjaga kebersihan

Menjaga kebersihan tidak hanya akan menguntungkan Pins, tapi juga para penghuni lain di apartemen. Kebersihan ini bukan hanya dijaga di dalam unit saja, tapi keseluruhan lingkungan apartemen. Bahkan hal ini sudah diatur dalam Pasal 61 ayat 2 poin C, Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1988.

Bagaimana cara menjaga kebersihan? Caranya mudah, Pins hanya perlu membuang sampah di apartemen Pins ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak pengelola. Dengan begitu, Pins sudah menjaga kebersihan apartemen. 

Baca juga: Apa itu Biaya Maintenance?

7. Menaati aturan membawa tamu

Source: Pexels/@ketutsubiyanto

Bukan hanya rumah tapak yang memiliki aturan tentang membawa tamu, apartemen juga memiliki peraturan tersebut. Bila Pins membawa tamu, pastikan untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan penghuni lain.

Kemudian, jangan biarkan tamu Pins parkir di sembarang tempat seperti di depan lobi, karena akan menghalangi akses penghuni lain. Terakhir, bila tamunya akan menginap dalam waktu yang lama, lapor ke resepsionis dan petugas keamanan apartemen.

8. Peraturan saat terjadi keadaan darurat

Keadaan darurat adalah kejadian atau insiden tidak terduga atau tidak direncanakan. Sifatnya membahayakan manusia dan harus ditanggulangi secara cepat dan tepat agar akibat yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin.

Apabila terjadi musibah seperti kebakaran dan gempa bumi, pastikan Pins mengikuti prosedur apartemen saat keadaan darurat. Ikuti rute evakuasi, lalu jangan menggunakan lift, dan segera kumpul di titik aman. 

9. Dilarang menyimpan barang berbahaya dan terlarang

Peraturan apartemen selanjutnya adalah jangan menyimpan barang berbahaya dan terlarang. Apa saja barang berbahaya dan terlarang itu? Barang itu seperti senjata api, narkoba, dan psikotropika. 

Memiliki senjata api adalah ilegal dan sama halnya dengan memiliki narkoba serta psikotropika yang akan mendapatkan tindakan hukum dari negara. Bila Pins tertangkap, bukan hanya akan merugikan penghuni lain, tapi pengelola apartemen, karena tercorengnya nama dari gedung tersebut.

Selanjutnya, bila Pins mendapati tetangga memiliki barang-barang tersebut, segera laporkan ke petugas keamanan apartemen, supaya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.

10. Menaati aturan untuk renovasi unit

Source: Pexels/@paveldanilyuk

Suatu hari, Pins pasti ingin sekali untuk merenovasi unit Pins agar bisa semakin memberi kenyamanan dan keamanan bagi Pins. Nah, bila ingin renovasi, pastikan untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola apartemen. 

Alasannya, karena ada aturan-aturan yang sudah ditetapkan pihak pengelola dan harus dipenuhi oleh Pins, supaya bisa melakukan renovasi. Misalnya untuk jam kerja konstruksi harus dilakukan saat siang sampai sore hari, karena kebanyakan para penghuni apartemen lainnya beraktivitas di luar, sehingga tidak akan mengganggu.

Kemudian, jenis material yang digunakan juga sudah ditetapkan, supaya tidak mengganggu unit yang lain. Perlu diperhatikan bahwa renovasi unit ini bukan berarti Pins mengubah bentuk atau menambah bangunan di luar, karena hal itu dilarang.

11. Tidak melakukan kampanye di lingkungan apartemen

Peraturan apartemen yang terakhir adalah tidak melakukan kampanye di lingkungan apartemen. Selain karena sifatnya mengganggu para penghuni lain. Kampanye ditakutkan akan memulai keributan dengan penghuni lain yang memiliki pilihan berbeda dengan pelaku kampanye.

Itulah dia peraturan di apartemen yang wajib Pins ketahui, bila berminat untuk tinggal di apartemen. Seperti kata pepatah “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung tinggi,” artinya, Pins harus mematuhi aturan yang berlaku di tempat Pins hidup atau tinggal.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download