BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiIni Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB Selama Beberapa Tahun

Ini Dia Sanksi Jika Tidak Bayar PBB Selama Beberapa Tahun

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 3, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard

Di Negara Republik Indonesia yang kehidupan  dan perekonomiannya sebagian besar bertumpu pada pertanian, maka air dan tanah, termasuk sumber daya alamnya, mempunyai peranan penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seperti halnya pajak untuk rumah beserta adanya aturan mengenai sanksi tidak bayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Menegakkan sistem perpajakan yang baik secara konsisten tidaklah mudah, dan hambatan yang ada sangat bergantung pada kondisi yang ada. Berbagai inisiatif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kamu yang ingin tinggal di rumah eksklusif Pinhome seperti Pesona Ciputih atau rumah second di Bogor lainnya bisa mencari informasi sebagai referensi untuk membeli rumah.  Sementara kamu yang sedang jual rumah juga bisa lewat Pinhome. Yuk cari tahu lebih lanjut.

Baca juga: 

Pengertian

Source : Pixabay

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan secara berkala setiap tahunnya. Jika Kamu lalai membayar PBB atau terlambat membayar, Kamu bisa dikenakan sanksi. Kamu sudah tahu belum sanksi jika tidak bayar pajak PBB?

Pajak PBB merupakan pajak yang harus dibayar atas keberadaan tanah atau bangunan yang memberikan jasa. Pajak PBB terbagi menjadi dua bidang yaitu  PBB tanah dan PBB bangunan. Properti konstruksi PBB meliputi bangunan tempat tinggal.

Subyek Bayar Pajak PBB

Sekadar informasi, orang atau badan yang wajib membayar PBB disebut dengan Pengusaha Kena Pajak. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak adalah orang  yang secara nyata mempunyai hak dan/atau kepentingan atas suatu harta benda dan/atau mempunyai, mengelola, dan/atau menguasai suatu bangunan atau badan hukum yang memperoleh keuntungan darinya.

Tarif Pajak PBB

Source : Pixabay

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 mengatur tarif pajak yang dikenakan kepada subjek pajak adalah 0,5%. Pasal 6 mengatur, dasar pemungutan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

 Besaran NJOP ditetapkan  oleh Menteri Keuangan setiap tiga tahun sekali, dan kecuali beberapa daerah, ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan daerah. Dasar penghitungan pajaknya adalah penghasilan kena pajak  ditetapkan minimal 20% dan maksimal 100% dari NJOP. Sedangkan persentase penjualan kena pajak ditentukan oleh peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian negara.

Cara Bayar PBB

Jika dulu pembayaran PBB hanya diproses di kantor pajak, kini sudah banyak metode pembayaran yang lebih mudah dan praktis. Wajib Pajak dapat membayar PBB secara online melalui situs resmi kantor pajak daerah masing-masing atau melalui e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lain-lainnya.

Waktu yang Tepat Bayar PBB

Source : Pixabay

PBB memiliki jatuh tempo pembayaran untuk setiap tahunnya yaitu setahun sekali. PBB dapat dibayarkan segera setelah wajib pajak menerima SPPT dari Kantor  Pajak (KPP) atau dalam waktu enam bulan setelah menerima SPPT. Nominal PBB dihitung berdasarkan Penjualan Obyek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan harga pasar setiap daerah dan setiap tahun Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari 0,5 persen Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Semakin tinggi NJOP, semakin besar juga nilai NJKP.

Sanksi Pajak PBB

Pemerintah memberikan sanksi kepada masyarakat yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau belum dibayar lunas.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Denda Pajak PBB

Source : Pixabay

Aturan mengenai sanksi PBB atau pajak rumah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 78 tahun 2016. 

Lalu besaran denda apabila tidak membayar pajak PBB yaitu 2 persen per bulan dari jumlah tagihan yang ada. Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo lalu sampai tanggal pembayaran dalam jangka waktu paling lama 24 bulan.

Berikut contoh jika PBB suatu bangunan Rp 2.000.000/tahun lalu belum membayar selama satu tahun maka wajib pajak dikenakan denda dua persennya dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya Rp 2.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 480.000.

Aset Dapat Disita

Jangan anggap remeh denda  2%, karena besarnya bisa mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah jika terlambat terlalu lama.Jika jumlah tunggakannya mencapai miliaran rupiah, bahkan ada kemungkinan aset seperti tanah dan bangunan disita oleh fiskus.

Demikian penjelasan mengenai sanksi apablia tidak bayar PBB, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bayar pajak Pins!

Baca juga:

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download