Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Sandy Anugerah
Sep 23, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Apakah kamu berniat untuk menjadi pengembang properti dalam waktu dekat? Bisnis satu ini memang sangat menguntungkan. Namun, tentunya ada banyak hal yang harus kamu persiapkan. Salah satunya adalah mengetahui syarat daftar sireng dan bagaimana caranya.
Sistem Informasi Registrasi Pengembang atau sireng adalah aplikasi khusus untuk para pengembang properti milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu, apa saja yang menjadi syarat yang harus kamu penuhi untuk mendaftar dalam sireng? Pastikan kamu membaca ulasan ini sampai akhir, ya!
Baca juga: Pertanyaan Sebelum Membeli Rumah Kepada Developer
Sejak awal tahun 2018 lalu, Kementerian PUPR sebenarnya telah merilis suatu aplikasi yang bernama Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng). Aplikasi ini menjadi bentuk upaya dari Kementerian PUPR dalam mengawasi kualitas pembangunan rumah subsidi oleh pengembang yang berwenang supaya sesuai dengan standar kelayakan.
Sebenarnya, sireng adalah aplikasi yang tidak hanya menyasar para pengembang rumah subsidi alias rumah dengan bantuan dana pemerintah. Aplikasi ini juga mencakup para pengembang perumahan komersil. Bagi Menteri PUPR Basuki, negara bertanggung jawab sebagai pelindung konsumen dalam kaitannya dengan kualitas rumah subsidi.
Peningkatan KPR tentunya harus seimbang dengan perbaikan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan. Ini termasuk sanitasi, kualitas rumah, dan ketersediaan air bersih. Terlebih, tambah Basuki, pembangunan hunian subsidi menggunakan anggaran negara, sehingga pelaksanaan dan pengawasannya tentu menjadi tanggung jawab kementerian.
Hingga Juli 2019 kemarin, setidaknya telah ada lebih dari 11 ribu pengembang properti yang bergabung dalam aplikasi Sireng. Tentu saja, negara berharap akan semakin lebih banyak lagi pengembang yang bergabung untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola aplikasi Sireng.
Melalui aplikasi ini, konsumen rumah subsidi bisa mengetahui apakah pengembang untuk properti pilihan telah terdaftar dalam Sireng. Konsumen bisa mengecek langsung melalui website resmi https://sireng/pu.go.id. Lantas, apa saja syarat daftar Sireng yang perlu pengembang ketahui?
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 24 /PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan menyebutkan, Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan wajib melakukan pendaftaran dan akreditasi. Ada dua mekanisme penilaian registrasi dan akreditasi, yaitu:
Baca juga: Strategi Developer Modal Kecil Membuat Perumahan
Setelah mengetahui syarat daftar Sireng, kamu juga perlu tahu bagaimana cara untuk mendaftar melalui aplikasi besutan PUPR ini. Adapun langkahnya sebagai berikut, Pins:
Baca juga: 5 Hal Penting Untuk Menjadi Developer Rumah
Melalui aplikasi Sireng, calon konsumen dapat melihat rating atau penilaian, reward atau hadiah, dan punishment atau sanksi dari pemerintah kepada pengembang sehingga menjadikan pengembang lebih termotivasi dalam membangun perumahan subsidi yang lebih berkualitas lagi untuk para konsumen.
Terkait dengan sanksi, Peraturan Menteri juga mengatur sanksi untuk asosiasi pengembang dan pengembang perumahan yang sudah memiliki sertifikat yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran itu sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Asosiasi Pengembang yang melakukan tindakan pelanggaran akan mendapatkan sanksi administratif langsung dari pihak PUPR. Sementara itu, pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi administratif dari Kepala Daerah.
Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, sanksi bagi pihak yang melanggar yaitu mendapatkan surat teguran atau peringatan. Lalu, pihak yang melakukan pelanggaran yang sifatnya sedang akan mendapatkan sanksi berupa pembukuan SA2P2 atau SP2 selama 3 bulan.
Terakhir, bagi pelanggaran yang sifatnya sudah berat, pihak PUPR akan mencabut sertifikat SA2P2 untuk pihak Asosiasi Pengembang dan SP2 untuk pihak Pengembang Perumahan. Jadi, baik pihak Asosiasi Pengembang maupun Pengembang Perumahan pastinya selalu melakukan yang tugas dan tanggung jawab mereka dengan bak.
Itu tadi syarat daftar Sireng dan bagaimana caranya khusus bagi para pengembang. Dengan mematuhi aturan dari pihak yang berwenang, pastinya pengembang perumahan alias developer bisa mendapat lebih banyak keuntungan dari calon konsumen. Semoga bermanfaat!
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id