BlogPemilik PropertiApakah WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia? Ini Syaratnya!

Apakah WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia? Ini Syaratnya!

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian

Des 9, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Ilustrasi beli rumah.

Pada saat ini, pertanyaan seputar kepemilikan properti di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi topik yang semakin menarik perhatian. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah apakah seorang WNA dapat beli rumah di Indonesia dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memiliki properti di negeri ini.

Hal tersebut tidak hanya memunculkan sejumlah pertanyaan hukum, tetapi juga menjadi perbincangan hangat dalam konteks ekonomi dan sosial. Dalam artikel kali ini, terdapat berbagai aspek terkait dengan kemungkinan WNA untuk memiliki rumah di Indonesia.

Namun sebelum membahasnya lebih jauh, perlu diketahui bahwa Rumah Ekslusif seperti Intan Residence adalah rekomendasi untuk masyarakat Indonesia. Dan untuk mencari informasi lebih lanjut, PinValue hadir sebagai solusi.

Dengan fitur Pinhome tersebut, Kamu dapat mengetahui harga estimasi sebuah rumah tanpa harus bertanya ke developer atau pemilik rumah secara langsung. Contohnya saja rumah second di Tangerang Selatan dan perumahan di Jakarta Timur.

Baca juga: Syarat Menjadi WNI

Aturan Terkait WNA Beli Rumah di Indonesia

Aturan WNA beli rumah di Indonesia.
Source : Freepik

Membeli properti kini tidak hanya terbatas bagi warga lokal, sebab Warga Negara Asing (WNA) juga diizinkan untuk memiliki rumah di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur kepemilikan properti.

Peraturan pemerintah ini merinci mengenai kepemilikan rumah atau hunian bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Namun, apabila orang asing tersebut tidak lagi tinggal di Indonesia dan memilih menetap di negara lain, maka kewenangan kebijakannya akan beralih kepada menteri yang bersangkutan.

Seiring dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 201 pun diterbitkan untuk mengatasi aspek hukum yang terkait. Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa tidak semua WNA dapat membeli aset di dalam negeri, mengingat adanya peraturan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca juga: Apakah Boleh Mengajukan KPR untuk WNA? Ini Penjelasannya

Jenis Properti yang Dapat Dibeli WNA

Rumah tapak.
Source : Freepik

WNA diizinkan hanya untuk mengakuisisi rumah tapak dan rumah susun. Dalam hal pembelian rumah tapak, terdapat beberapa kriteria yang harus dipatuhi, di antaranya, satu rumah atau satu bidang tanah hanya boleh dimiliki oleh satu orang atau satu keluarga.

Selain itu, tanah yang dibeli memiliki batasan luas maksimal 2.000 meter persegi, dan pembelian rumah mewah harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk kategori rumah susun, WNA diwajibkan untuk membeli dalam kategori komersial misalnya rusun di Jakarta.

Baca juga: Syarat SKCK dan Cara Pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA Mudah

Regulasi Kepemilikan Properti untuk WNA

Regulasi WNA beli rumah di Indonesia.
Source : Freepik

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terdapat beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini bertujuan agar properti yang dibeli memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi pertama yang mencakup hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, juga menjadi landasan hukum terkait kepemilikan properti WNA. Selain itu, untuk dapat memiliki rumah di Indonesia, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Praktis Membeli Rumah Ideal di Aplikasi Pinhome #MulainyaDariSini

Syarat WNA Beli Rumah di Indonesia

Ilustrasi KITAS.
Source : Hive Five

Setelah memahami apa saja regulasi atau aturan terkait apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia, tentu penting untuk diketahui berbagai persyaratannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KITAS

Untuk dapat memiliki properti di Indonesia sebagai Warga Negara Asing (WNA), syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Karena itu, WNA perlu tahu pengertian KITAS, kegunaan dan dasar hukumnya.

KITAS tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan wajib diperpanjang setiap dua tahun sekali. Untuk memperoleh KITAS, WNA diharuskan untuk bekerja di Indonesia terlebih dahulu.

Adanya KITAS tidak hanya menjadi motivasi bagi WNA untuk membeli properti sebagai bentuk investasi, tetapi juga sebagai tempat tinggal. Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2, yang menegaskan bahwa WNA yang ingin membeli properti harus mendapatkan izin untuk menetap di Indonesia terlebih dahulu. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 mengatur jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA, terbatas pada rumah tapak dan apartemen.

2. Batas Waktu Hak Pakai

Masa berlaku hak pakai bagi orang asing memiliki batasan maksimal 80 tahun selama mereka memegang izin tinggal di Indonesia. Ketentuan terkait batas waktu hak pakai ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 1-3, yang menyebutkan:

  • Hak pakai atas rumah tunggal yang diberikan atas tanah hak pakai berlaku selama 30 tahun.
  • Hak pakai tersebut dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun.
  • Setelah berakhirnya periode perpanjangan, hak pakai dapat diperbaharui kembali untuk jangka waktu 30 tahun.

3. Batasan Harga Hunian yang Bisa Dibeli WNA

Terdapat pembatasan harga yang harus diperhatikan ketika Warga Negara Asing (WNA) ingin membeli rumah di Indonesia. Peraturan mengenai pembatasan harga ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kepemilikan properti oleh orang asing. Keputusan Menteri Nomor 1241/SK-HK/IX/2022 mengenai Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing memberikan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, batasan harga untuk rumah tapak memiliki variasi sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: Rp10 miliar
  • Banten: Rp5 miliar
  • Jawa Barat: Rp5 miliar
  • Jawa Tengah: Rp3 miliar
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp5 miliar
  • Jawa Timur: Rp5 miliar
  • Bali: Rp5 miliar
  • NTB: Rp3 miliar
  • Sumatra Utara: Rp3 miliar
  • Kalimantan Timur: Rp2 miliar
  • Sulawesi Selatan: Rp2 miliar
  • Daerah atau Provinsi lainnya: Rp1 miliar

Kedua, batasan harga untuk rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: Rp3 miliar
  • Banten: Rp2 miliar
  • Jawa Barat: Rp1 miliar
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1 miliar
  • Jawa Timur: Rp1,5 miliar
  • Bali: Rp2 miliar
  • NTB: Rp1 miliar
  • Sumatra Utara: Rp1 miliar
  • Kalimantan Timur: Rp1 miliar
  • Sulawesi Selatan: Rp1 miliar
  • Daerah atau Provinsi lainnya: Rp750 juta.

Itulah penjelasan lengkap tentang apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia serta apa saja persyaratannya. Semoga artikel ini menambah wawasanmu.

Baca juga: Ini Dia 15 Tips Membeli Rumah Pertama, Anak Muda Wajib Tahu!

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download