BlogPemilik PropertiFinansialBegini Cara Mengurus PBB Gratis Baik untuk Balik Nama atau Buat Baru

Begini Cara Mengurus PBB Gratis Baik untuk Balik Nama atau Buat Baru

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Jul 18, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang wajib pajak sebagai pemilik properti. Bagaimanakah cara PBB dapat diurus secara gratis? Dalam artikel ini, akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan cara mengurus PBB secara gratis , serta pertanyaan-pertanyaan lain yang sering diajukan oleh netizen, seperti yang ditampilkan di bawah ini.

  • Berapa biaya untuk membangun PBB yang baru?
  • Bagaimana PBB akan berkembang?
  • Apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi anggota PBB?
  • Di mana kantor PBB berada?

Perkembangan teknologi sekarang membuat administrasi rumah PBB menjadi mudah, dapat mengakses tagihan pajak secara online kapan saja dan di mana pun.

Namun, untuk menyelesaikan proses pengembalian nama PBB, masih perlu mengunjungi kantor pelayanan terkait secara langsung. Kantor tersebut juga akan memberikan penjelasan tentang prosedurnya. Untuk memulai, perlu diingat bahwa mengelola pembentukan PBB baru dan rebranding  tak dipungut biaya alias gratis. Penjelasan cara mengurus PBB gratis selengkapnya dapat dilihat di bawah.

Baca juga: 6 Cara Meningkatkan Nilai Appraisal Rumah Paling Ampuh!

Cara Membuat PBB Baru dan Balik Nama

cara mengurus pbb gratis
Source : Pixabay

Berikut ini adalah cara membuat PBB yang baru dan balik nama:

1. Secara Online

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh warga negara adalah mendaftarkan barang PBB baru. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut.

A. Langkah Pertama Menyediakan Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu Kamu siapkan:

  • Menyediakan, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Fotokopi bukti identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Hak Milik (SHM) girik, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan fotokopi Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang bumi dan/atau bangunan.

B. Langkah Kedua Menuju Kantor Pelayanan

Datang langsung ke KPP atau KP2KP yang sesuai dengan lokasi objek pajak. Petugas akan membantu dalam proses pendaftaran dengan ramah dan profesional.

C. Langkah Ketiga Mengisi Formulir dan Penyerahan Berkas 

cara mengurus pbb gratis
Source : Pixabay

Isi formulir SPOP dan LSPOP dengan benar dan lengkap. informasi Pastikan yang diberikan akurat dan sesuai dengan bukti yang dibawa. Setelah itu, kirimkan formulir dan berkas yang telah diisi kepada petugas yang bertugas. Petugas tersebut akan memverifikasi berkas yang dikirim.

D. Langkah Keempat Verifikasi dan Pemrosesan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan ditetapkan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) akan dibuat setelah semua data divalidasi dan lengkap.

E. Langkah Kelima Penerimaan SPPT PBB

SPPT PBB merupakan bukti pendaftaran kena pajak dan memuat keterangan jumlah pajak yang terutang. Simpan SPPT PBB dengan baik sebagai arsip pribadi.

2. Secara Offline

Source : Pixabay

Cara membuat SPPT PBB baru secara online pada dasarnya sama untuk setiap daerah, yang perlu dilakukan hanyalah mengunjungi situs resmi PBB dan mengikuti instruksi yang diberikan. Untuk pengurusan pajak ini, dapat mendaftar pada layanan e-SPPT. Namun tidak semua  kota/kabupaten menyediakan layanan pendaftaran PBB baru secara online. Beberapa daerah menawarkan layanan PBB online dengan merilis fungsi e-SPPT. Umumnya kota besar seperti DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan e-SPPT. Warga yang ingin menyelesaikan pendaftaran PBB secara online dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Silakan mendaftar di jakarta.go.id
  • Daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika berhasil, wajib pajak akan menerima email aktivasi
  • Jika diaktifkan, login dan buat PBB baru.

Cara Ganti Nama PBB Baru

Berikut ini adalah cara ganti nama PBB baru yang harus Kamu lakukan:

1. Cara Ganti Nama PBB Online

cara mengurus pbb gratis
Source : Pixabay

Cara membuat SPPT PBB baru secara online pada dasarnya sama untuk setiap daerah, yang perlu dilakukan hanyalah mengunjungi situs resmi PBB dan mengikuti instruksi yang diberikan. Untuk pengurusan pajak ini, dapat mendaftar pada layanan e-SPPT. Namun tidak semua  kota/kabupaten menyediakan layanan pendaftaran PBB baru secara online. Beberapa daerah menawarkan layanan PBB online dengan merilis fungsi e-SPPT. Umumnya kota besar seperti DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan e-SPPT. Warga yang ingin menyelesaikan pendaftaran PBB secara online dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Silakan mendaftar di jakarta.go.id
  • Daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika berhasil, wajib pajak akan menerima email aktivasi
  • Jika diaktifkan, login dan buat PBB baru.

2. Cara Ganti Nama PBB Offline

SPPT PBB adalah salah satu file yang penting. Sebelum membayar pajak bumi dan bangunan, harus terlebih dahulu melakukan transfer nama PBB. Oleh karena itu, nama pemilik lama yang tercantum pada SPPT PBB haruslah nama. Proses penggantian nama SPPT PBB tidak sulit jika memiliki dokumen yang diperlukan. Selain itu, proses ini gratis artinya gratis sehingga tidak perlu menyewa pihak ketiga.

Berikut cara mendapatkan PBB untuk rumah bekas :

Langkah pertama dalam mengurus PBB gratis adalah menyiapkan terlebih dahulu berkas persyaratan yang akan membuatnya.

Langkah kedua kunjungi Kantor Layanan, cara mengganti nama PBB secara gratis dapat mengganti nama PBB dengan mendatangi kantor Badan  Pendapatan Daerah (BPPD)  atau kantor kecamatan setempat. Oleh karena itu, di kantor pelayanan perlu mendatangi loket Unit Pelayanan Pajak  (UPPD) Provinsi, menyerahkan dokumen dan mengisi formulir yang diperlukan.

Langkah ketiga ikuti langkah-langkah yang diberikan dibawah ini:

  • Lengkapi formulir pendaftaran kecamatan
  • Mengisi formulir SPOP  dan LSPOP
  • Menyerahkan  dokumen atau berkas yang diperlukan
  • Menunggu  pencetakan lembaran PBB baru (1 minggu s/d 2 bulan)
  • SPPT PBB Baru dapat diambil di kantor kecamatan atau kantor BPPD

Itulah dia pembahasan mengenai cara mengurus PBB gratis, semoga bermanfaat ya, Pins!

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download